Jakarta : Sorotan terhadap penegakan hukum kembali mengemuka setelah penahanan seorang guru honorer memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga berkembang menjadi diskursus publik tentang rasa keadilan dan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyampaikan kritik tajam terhadap apa yang ia nilai sebagai potret ketimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Dr. Iswadi, guru honorer adalah bagian dari elemen penting dalam sistem pendidikan nasional yang selama ini bekerja dalam keterbatasan. Dengan status kepegawaian yang tidak tetap, penghasilan yang minim, serta beban kerja yang tidak ringan, mereka tetap mengemban tanggung jawab besar dalam mendidik generasi penerus bangsa. Karena itu, ketika seorang guru honorer harus berhadapan dengan proses hukum hingga berujung pada penahanan, publik pun mempertanyakan sensitivitas aparat dalam mempertimbangkan aspek sosial dan proporsionalitas.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penerapan pasal secara tekstual. Ada dimensi moral dan sosial yang perlu dipertimbangkan, terutama ketika yang berhadapan dengan hukum adalah kelompok masyarakat yang berada dalam posisi lemah secara struktural. Ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law bukan hanya berarti semua orang diproses, tetapi juga diperlakukan secara adil dengan mempertimbangkan konteksnya.
Di sisi lain, Dr. Iswadi menyoroti praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat negara yang hingga kini masih menjadi perbincangan. Menurutnya, fenomena ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan ketika dugaan pelanggaran etik atau regulasi oleh pejabat kerap tidak mendapatkan respons secepat dan setegas kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ujar Dr. Iswadi dalam pernyataannya. Kalimat tersebut mencerminkan kegelisahan publik yang merasa adanya disparitas perlakuan antara warga biasa dan pemegang kekuasaan. Ia menilai, ketimpangan persepsi ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menjelaskan bahwa praktik rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi strategis, efektivitas kinerja dan independensi pengambilan keputusan bisa terganggu. Selain itu, konsentrasi kekuasaan pada segelintir individu berisiko menutup ruang partisipasi dan regenerasi kepemimpinan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam sistem birokrasi modern.
Kritik yang disampaikan Dr. Iswadi bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan asas keadilan substantif, yakni keadilan yang tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks guru honorer, pendekatan yang lebih humanis dan proporsional dinilai penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan represif.
Selain itu, ia juga mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan terkait guru honorer. Masalah kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan hukum perlu menjadi perhatian serius. Tanpa pembenahan sistemik, guru honorer akan terus berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun secara hukum.
Di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang, suara kritis seperti yang disampaikan Dr. Iswadi mencerminkan kepedulian terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan tajam ke guru, tumpul ke pejabat? menjadi refleksi bersama. Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan bebas dari diskriminasi adalah fondasi utama negara hukum. Jika aparat mampu menunjukkan integritas dan keberimbangan dalam setiap langkahnya, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga. Namun sebaliknya, jika disparitas terus dirasakan, maka kritik dan kekecewaan publik akan semakin menguat. Dalam konteks inilah, seruan Dr. Iswadi menjadi pengingat bahwa hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keadilan yang dirasakan nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.