Iklan Parlemen

terkini

Polemik JKA menurut analisis Aktivis HAM Aceh

Senin, 27 April 2026, 15.13 WIB Last Updated 2026-04-27T08:13:20Z
‎Banda Aceh, 27 April 2026– Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, menyoroti polemik tata kelola Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terus menjadi perbincangan hangat. Farhan Syamsuddin menegaskan bahwa secara prinsip, JKA adalah hak dasar yang tidak boleh dibatasi bagi seluruh masyarakat Aceh.

‎Namun,Farhan menitikberatkan persoalan pada aspek pengawasan anggaran yang dinilai belum transparan. Menurutnya,besarnya alokasi dana JKA setiap tahun harus dipantau secara ketat untuk memastikan efektivitas penggunaannya.

‎"JKA itu untuk masyarakat dan tidak boleh ada batasan dalam pelayanannya. Namun, yang perlu kita awasi bersama adalah anggarannya. Kita tahu bahwa tidak semua masyarakat Aceh jatuh sakit setiap tahun," ujar Farhan Syamsuddin dalam analisisnya dalam rilisnya kepada awak media.

‎Ia mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk membuka data riil mengenai penggunaan dana tersebut ke publik.

Menurutnya, transparansi harus mencakup rincian jumlah masyarakat yang benar-benar berobat dalam setahun, total biaya yang terserap, hingga sisa anggaran yang tidak terpakai.

‎"Seharusnya pengawasan ini detail. Berapa orang yang berobat, berapa biaya yang habis, dan berapa sisanya? Semua harus jelas dan terbuka agar tidak muncul kecurigaan adanya anggaran yang mengendap atau tidak tepat sasaran," tegasnya.

‎Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara penyediaan layanan kesehatan gratis berkualitas dengan kemampuan fiskal daerah. Bagi Farhan Syamsuddin,kunci keberlanjutan JKA bukan pada pemangkasan manfaat, melainkan pada ketajaman pengawasan dan akurasi data pemanfaatan anggaran.

‎Farhan Syamsuddin berharap ke depannya ada mekanisme audit independen atau sistem pemantauan real-time yang bisa diakses publik untuk memastikan dana kesehatan rakyat Aceh dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi.Tutup Farhan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik JKA menurut analisis Aktivis HAM Aceh

Terkini

Iklan Parlemen