SIGLI – Proyek penanganan tebing Sungai Krueng Tiro di kawasan Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, disorot. Material batu gajah yang menumpuk di lokasi diduga diambil tanpa izin dari kawasan Jinjiem, Pidie Jaya.
Pantauan di lapangan, Rabu 22/4/2026, batu gajah ukuran besar tersusun di bantaran Krueng Tiro. Material itu dipakai untuk perkuatan tebing sungai dalam proyek APBN 2026. Namun di lokasi tak ditemukan papan informasi proyek.
Sejumlah warga menyebut batu itu diangkut dari Jinjiem. “Ada bagian pinggir sungai di Jinjiem yang terlihat tergerus. Kami khawatir bantaran berubah, sawah kena dampak,” kata seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Dugaan pengambilan material di sekitar aliran sungai Jinjiem memunculkan kekhawatiran lingkungan. Potensi dampaknya: perubahan alur sungai hingga gangguan lahan pertanian warga di hilir. Hingga kini belum ada keterangan resmi soal legalitas galian.
Data DPMPTSP Pidie Jaya mencatat beberapa perusahaan kantongi IUP batuan di Kecamatan Bandar Baru, Bandar Dua, dan Ulim. Namun kawasan Jinjiem belum dapat dipastikan masuk wilayah izin aktif. Kesesuaian titik ambil material dengan IUP jadi pertanyaan.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Pidie, Teuku Mahriza, ST, MT, mengaku belum menerima pemberitahuan proyek. “Sejauh ini belum ada konfirmasi ke kami. Informasi yang kami dengar, pekerjaan itu di bawah Balai Sungai,” ujarnya.
Minimnya informasi publik menguat karena proyek APBN itu berjalan tanpa papan proyek. Padahal pemasangan papan nama kegiatan jadi kewajiban sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Balai Wilayah Sungai Sumatera I belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi ke PPK proyek dan kontraktor pelaksana belum terjawab. Legalitas pengambilan batu gajah dari Jinjiem masih tanda tanya.
Publik menanti kejelasan: dari mana asal material, apakah berizin, dan bagaimana analisis dampak lingkungannya. Jika terbukti tanpa izin, ada sanksi pidana sesuai UU Minerba. (waspada.id)