SABANG – Pengadilan Negeri Sabang jatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Maulina Ismunanda, eks karyawan BSI Cabang Pembantu Sabang. Ia terbukti bobol dana nasabah senilai Rp1,4 miliar untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
Putusan dibacakan majelis hakim Ibnu Wahid, Shadrul Fuady, dan Achmad Royhan dalam sidang Senin 28/4/2026.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah,” kata Kasi Intel Kejari Sabang, Mohammad Riski, Rabu 29/4/2026.
Maulina lakukan aksi saat masih jadi Customer Service Representative BSI KCP Sabang, 11 April – 28 Mei 2025. Modusnya:
1. Buat setoran fiktif tanpa uang fisik.
2. Palsukan tanda tangan nasabah di slip tarik tunai.
3. Buka rekening pakai data nasabah tanpa izin.
4. Alihkan dana deposito ke rekening yang dikuasai.
5. Pakai akun & password atasan untuk loloskan transaksi yang butuh otorisasi.
“Dana hasil kejahatan dipakai untuk judi daring dan kebutuhan pribadi,” tegas Riski.
Majelis hakim nyatakan Maulina langgar Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah jo UU No. 4/2023, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun.
JPU sebelumnya juga tuntut denda Rp5 miliar. Jika tak bayar 1 bulan usai inkrah, harta disita-lelang. Jika tak cukup, diganti penjara 410 hari.
JPU Kejari Sabang masih pikir-pikir. Hakim beri waktu 7 hari untuk sikap, terima atau banding.
Riski ungkap, Maulina tak ditahan selama sidang karena baru selesai persalinan. Perbuatannya dinilai rugikan nasabah dan ciderai kepercayaan publik ke perbankan.