PANDEGLANG – Proses pembebasan lahan di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Pandeglang, memanas setelah warga memasang plang kepemilikan dan portal di lokasi yang disengketakan. Aksi ini jadi bentuk protes atas proses yang dinilai tidak transparan dan belum ada kesepakatan ganti rugi yang adil.
Pemasangan plang dan portal membuat akses ke lokasi terhambat. Warga menegaskan langkah itu diambil untuk mempertahankan hak atas tanah sampai ada kepastian hukum.
“Warga berharap pemerintah dan APH segera turun tangan. Tanah kami diklaim sepihak oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah,” ujar Heri R kepada Wartawan Kamis (14/4/2026).
Warga menduga PT Dewa Agri melakukan penyerobotan lahan milik Desa Cimanis. Hingga kini kedua pihak masih bersikukuh dengan klaim masing-masing. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan masuk pemberitaan media nasional.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Pandeglang segera menggelar mediasi terbuka serta mengusut dugaan praktik mafia tanah. Tujuannya agar persoalan tidak berlarut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga menyebut empat dasar hukum yang relevan dengan kasus ini. Pertama, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Kedua, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Ketiga, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 33 menegaskan ganti rugi harus disepakati lewat musyawarah, dan proses tidak boleh dilanjutkan secara sepihak jika belum ada kesepakatan. Keempat, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang jadi dasar APH menindak penguasaan lahan melawan hukum.
Warga berharap APH dan Pemkab Pandeglang segera memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen kepemilikan, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)
Narahubung : M Sutisna.