ACEH TAMIANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang beraksi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Rabu 13/5/2026 sore.
Pelaku berinisial RU, 28 tahun, warga Desa T Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia, ditangkap pada Kamis 14/5/2026 pukul 01.30 WIB di Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Vixion warna biru nopol BL 5258 UE, satu unit HP Oppo A6X warna silver, uang tunai Rp2.107.000, satu buah dompet warna cokelat, serta kartu ATM BSI, kartu ATM Bank Aceh, dan kartu keluarga sejahtera milik korban atas nama Eka Meutia Sary.
Peristiwa terjadi pada Rabu 13/5/2026 pukul 17.15 WIB. Korban kehilangan barang berharga saat melintas di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kasatreskrim AKP Rahmat, menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan kasus.
"langkah selanjutnya, Polres akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, menggelar perkara, melengkapi berkas, dan melimpahkannya ke JPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku." Imbuhnya. [WAHYU]