JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh mengkaji ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh JKA. Ia menilai kebijakan itu berpotensi memicu krisis kemanusiaan bagi warga kurang mampu.
Azhari menilai akses kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat kerumitan administratif, terutama sistem penggolongan desil yang menurutnya tidak akurat. Ia mengusulkan cara yang lebih sederhana untuk menentukan penerima manfaat JKA.
"Untuk urusan nyawa, tidak perlu pakai desil. Cukup pisahkan masyarakat yang sudah ditanggung JKN PBI, PNS, karyawan swasta, dan pemilik asuransi mandiri. Selebihnya harus ditanggung JKA," tegas Azhari di Jakarta, Kamis 14/5/2026.
Ia mempertanyakan validitas data yang dipakai pemerintah. Tanpa data kuat, kebijakan mengecualikan kelompok tertentu hanya akan melahirkan salah sasaran yang fatal bagi rakyat kecil.
Mantan juru bicara KPA Pusat ini menyebut polemik data desil sudah berdampak luas. Berdasarkan aduan warga, banyak warga miskin ditolak rumah sakit karena kepesertaan JKA dinonaktifkan otomatis setelah masuk kategori Desil 8-10.
Dampaknya merembet ke pendidikan. Anak dari keluarga miskin mulai kehilangan beasiswa karena orang tua mereka tercatat sebagai kelompok mampu Desil 8, padahal kondisi ekonomi sebenarnya tidak mencukupi.
"Perbaiki dulu datanya sebelum aturan ini dipaksakan. Dampaknya sudah menyentuh hak dasar rakyat," katanya.
Azhari juga menyoroti elite politik Aceh yang saling serang di media massa. Ia mengajak semua pihak menyelesaikan masalah lewat musyawarah.
"Malu kita dibaca orang luar Aceh kalau elite cuma ribut di media. Kita bersaudara. Kalau tidak bisa duduk satu kamar, duduk setengah kamar pun jadi, yang penting ada solusi bagi rakyat," ujarnya.
Krisis dipicu berkurangnya dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen DAU Nasional, sehingga membebani APBA. Berdasarkan aturan Mei 2026, jaminan kesehatan dibagi tiga lapis:
1. Tanggungan APBN JKN : Desil 1 hingga 5
2. Tanggungan APBD Aceh JKA : Desil 6 dan 7
3. Mandiri : 544.626 jiwa di Desil 8, 9, dan 10 kehilangan jaminan gratis dan wajib bayar mandiri
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pekerja informal berstatus "wiraswasta" masuk Desil 8 secara sepihak. Kondisi ini makin berat karena sebagian warga baru kehilangan harta akibat banjir dan longsor akhir 2025, namun tetap dianggap mampu oleh sistem data. Situasi inilah yang memicu gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah di Aceh. []