Meureudu – Selasa, 5 Mei 2026. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka di wilayah hukumnya.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) tersangka masing-masing berinisial OM (27) dan IS (26).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi,” ujar AKP Mahruzar.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka di kawasan rumah hunian sementara (huntara) Gampong Manyang Cut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri milik tersangka OM. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone merek Realme dan Vivo serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik tersangka OM yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S (DPO) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pidie.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun terduga pelaku lainnya belum berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pencarian,” lanjutnya.
AKP Mahruzar menambahkan, dari total 4 (empat) kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik 2026, Polres Pidie Jaya mengamankan 7 (tujuh) tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,91 gram.
Adapun pengungkapan lainnya, petugas turut mengamankan tersangka berinisial M (27) dan R (36) dengan barang bukti 6 (enam) paket sabu seberat 1,03 gram, 2 (dua) unit handphone, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.
Selanjutnya, tersangka MZ (34) diamankan dengan barang bukti 4 (empat) paket sabu seberat 1,06 gram.
Kemudian, tersangka B (48) dan MH diamankan dengan barang bukti 8 (delapan) paket sabu seberat 2,16 gram, 2 (dua) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. [WAHYU]