Iklan Parlemen

terkini

Dewan Pers Tegas: Intimidasi Wartawan Tak Bisa Dibiarkan, Penghalangan Jurnalistik Bisa Dipidana

Kamis, 13 Agustus 2026, 21.01 WIB Last Updated 2026-08-13T14:02:46Z
Foto: Ilustrasi (AI)


JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi dua peristiwa yang dinilai mengancam kebebasan pers dan merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers mengecam tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik serta meminta seluruh pihak menghormati tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Pernyataan tersebut dituangkan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor: 08/P-DP/VIII/2026 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.


Surat Pernyataan dari Dewan Pers. Foto/dok. Istimewa.


Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers mencatat sedikitnya dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, terkait kehadiran Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat ditanya mengenai SBY, Benny menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kembali mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers menilai pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan tersebut merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan, khususnya oleh pejabat publik.

“Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” tegas Dewan Pers.

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan

Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Mereka didatangi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS sehingga tidak dapat melanjutkan peliputan.

Dewan Pers mengecam keras tindakan tersebut.

Menurut Dewan Pers, intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Bahkan, tindakan semacam itu dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan ketika mencari informasi sedang menjalankan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya bersumber dari Undang-Undang Pers.

Artinya, tugas wartawan bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dewan Pers juga menekankan bahwa kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan pekerjaan untuk kepentingan publik.

Karena itu, tindakan menghina, merendahkan, mengintimidasi ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas bukan hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk tahu (the public right to know).

Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dewan Pers pun menyerukan agar seluruh pihak, terutama pejabat publik dan masyarakat, memahami batas-batas dalam berinteraksi dengan wartawan.

Kebebasan pers tidak boleh dilemahkan dengan intimidasi, penghinaan maupun penghalangan kerja jurnalistik. Sebaliknya, wartawan juga harus menjalankan tugas secara profesional, berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menghormati hak setiap pihak.

Pernyataan Dewan Pers itu menjadi pengingat keras bahwa setiap upaya menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, ketika kerja pers dihalangi, yang turut dipertaruhkan bukan hanya keselamatan dan kebebasan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Pers Tegas: Intimidasi Wartawan Tak Bisa Dibiarkan, Penghalangan Jurnalistik Bisa Dipidana

Terkini

Iklan Parlemen