Iklan Parlemen

terkini

Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Aceh Timur Berakhir Damai

Kamis, 13 Agustus 2026, 20.07 WIB Last Updated 2026-08-13T13:07:19Z
“Perdamaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan yang harmonis antara korban dan pelaku. Pihak pelaku juga mengakui kesalahannya dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” jelas Novrizaldi. Foto/dok. Istimewa.
 

ACEH TIMUR – Kasus dugaan pengeroyokan dan bullying terhadap seorang siswa SMK Negeri di Kabupaten Aceh Timur akhirnya berujung damai. Persoalan yang sempat dilaporkan ke Polres Aceh Timur tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Korban berinisial AL (16), warga Gampong Jawa, Dusun Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, sebelumnya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang adik kelasnya. Peristiwa itu disebut terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas sebagai salah satu panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses mediasi, korban bersama pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

“Tidak semua kasus penganiayaan harus berlanjut ke proses hukum. Dalam perkara ini, pihak keluarga korban telah bersedia berdamai, sehingga kasus ini kita hentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Novrizaldi, Kamis (13/8/2026).

Novrizaldi menjelaskan, sebelum proses perdamaian dilakukan, polisi terlebih dahulu memeriksa para terduga pelaku serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses mediasi kemudian berlangsung di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur, dengan dihadiri korban, para terduga pelaku dan perwakilan pihak sekolah.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para terduga pelaku menyatakan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun siswa lainnya.

“Perdamaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan yang harmonis antara korban dan pelaku. Pihak pelaku juga mengakui kesalahannya dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” jelas Novrizaldi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Dedi Saputra, SH, yang turut mendampingi korban, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Aceh Timur dalam memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.

Menurut Dedi, proses mediasi yang dilakukan kepolisian menjadi langkah positif karena memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap memperhatikan kepentingan korban.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polres Aceh Timur yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami berharap perdamaian ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak mengulangi kejadian serupa,” ujar Dedi.

Dedi juga berharap penyelesaian kasus tersebut tidak berhenti sebatas perdamaian antara korban dan pelaku. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi pihak sekolah, orang tua, maupun siswa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa. Tidak boleh ada kekerasan maupun bullying yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan anak,” tegasnya.

Ia berharap momentum perdamaian tersebut dapat menjadi awal untuk membangun kembali hubungan yang harmonis di lingkungan sekolah serta mendorong terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan.

Penyelesaian melalui Restorative Justice itu sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan di lingkungan pendidikan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. []


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Aceh Timur Berakhir Damai

Terkini

Iklan Parlemen