Iklan Parlemen

terkini

Pergub JKA Dicabut, Mualem: Warga Aceh Tetap Bisa Berobat Gratis

Senin, 18 Mei 2026, 14.06 WIB Last Updated 2026-05-18T07:06:33Z

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh JKA. Keputusan diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait aturan tersebut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Minggu 18/5/2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan pencabutan dilakukan sebagai bentuk respons atas masukan dari ulama, akademisi, hingga mahasiswa.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” katanya.

Masukan juga datang dari DPR Aceh, aksi unjuk rasa mahasiswa, serta forum diskusi kelompok yang menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap Pergub JKA.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, Mualem memastikan seluruh masyarakat Aceh tetap mendapat layanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya seperti biasa. Pemerintah menegaskan biaya pengobatan tetap ditanggung melalui skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.  [WAHYU]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pergub JKA Dicabut, Mualem: Warga Aceh Tetap Bisa Berobat Gratis

Terkini

Iklan Parlemen