Iklan Parlemen

terkini

Polres Lhokseumawe Ungkap Dalang Kasus Penembakan Alue Lim, Dua Tersangka Diamankan Bersama Granat dan Sabu

Kamis, 25 Juni 2026, 23.03 WIB Last Updated 2026-06-25T16:04:03Z
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan bersama Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).


Lhokseumawe – Kasus perampasan kemerdekaan yang berujung penembakan dan pembunuhan terhadap Muhammad Nasir alias Man di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, akhirnya menemui titik terang. Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka berinisial RU dan RD yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan terbaru itu, polisi juga menyita dua granat jenis manggis serta satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan bersama Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).

Kapolres menjelaskan, penangkapan RU dan RD merupakan hasil pengembangan panjang dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025. Sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku lapangan bernama Agusti yang terlibat langsung dalam aksi penembakan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban diduga berasal dari RU yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengembangan diketahui senjata api yang digunakan pelaku diperoleh dari RU. Kami kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber senjata sekaligus pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” kata AKBP Ahzan.

Selama hampir enam bulan, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan RU di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU bersama RD yang berada di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua granat yang disimpan dalam tas milik RD serta satu paket yang diduga sabu.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Polisi menduga RU memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut. Selain diduga menyediakan senjata api, RU juga disebut berperan dalam mengarahkan aksi eksekusi terhadap korban Muhammad Nasir.

“Dari hasil pendalaman, RU diduga tidak hanya menyediakan senjata api, tetapi juga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada eksekusi korban,” ungkap Kapolres.

Dengan tertangkapnya RU dan RD, Polres Lhokseumawe menyatakan rangkaian pengungkapan kasus tersebut semakin lengkap. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas kepemilikan bahan peledak, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam perkara utama terkait perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan terhadap Muhammad Nasir.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta membuka kemungkinan adanya pengembangan baru apabila ditemukan fakta hukum lain. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Dalang Kasus Penembakan Alue Lim, Dua Tersangka Diamankan Bersama Granat dan Sabu

Terkini

Iklan Parlemen