ACEH UTARA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di tiga titik berbeda dengan luas lahan mencapai kurang lebih 20 ribu meter persegi. Seluruh tanaman ganja dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain memusnahkan ladang ganja, aparat juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), yang diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penanam ganja di kawasan tersebut. Keduanya merupakan warga setempat dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas sebelumnya menangkap seorang pelaku yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan hingga menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan perbukitan Kecamatan Sawang.
“Tanaman ganja yang ditemukan memiliki usia yang beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen. Total sekitar 3.000 batang berhasil kami musnahkan dari tiga lokasi berbeda,” ujar AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal.
Dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Polisi juga mengungkap masih ada dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian untuk segera ditangkap.
Kapolres menjelaskan, para pelaku kini menggunakan pola baru dalam bercocok tanam ganja dengan membagi lahan ke dalam beberapa petak kecil. Modus tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian apabila salah satu lokasi berhasil ditemukan aparat.
“Ini bukan kali pertama kami menemukan ladang ganja di kawasan tersebut. Karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, alasan utama menanam ganja adalah faktor ekonomi karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan tanaman hortikultura atau komoditas pertanian lainnya. Namun demikian, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal yang berisiko tinggi dan merusak masa depan.
Sebagai alternatif, Kapolres mencontohkan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang telah dijalankan pemerintah bersama BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang, seperti pengolahan pelepah pinang menjadi produk bernilai jual yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut turut melibatkan personel Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara. Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[Red]