Iklan Parlemen

terkini

Dua Tersangka Sabu di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026, 16.43 WIB Last Updated 2026-08-13T09:43:03Z
Foto: Istimewa


MEUREUDU – Perjalanan hukum dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Marzuki (34) dan Zulfadli (48).

Proses pelimpahan itu menandai berakhirnya tahapan penyidikan kepolisian dan selanjutnya penanganan perkara berada di tangan jaksa untuk proses hukum berikutnya hingga persidangan.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Dari tersangka Marzuki, polisi menyerahkan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit telepon seluler, satu dompet serta dua pipet kaca.

Sementara dari tersangka Zulfadli, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu bungkus sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut melibatkan lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan turut didampingi penasihat hukum para tersangka.

Seluruh rangkaian tahap II berlangsung dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU, kasus tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum nantinya bergulir ke persidangan.

Hingga kini, Kedua tersangka masih berstatus sebagai terdakwa hanya setelah perkara dilimpahkan dan diproses di pengadilan; asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Irza]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tersangka Sabu di Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa

Terkini

Iklan Parlemen