Banda Aceh – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang menjerat pasangan non-muhrim yang diamankan dalam razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, resmi memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) diserahkan setelah diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.
“Setelah proses Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Kadafi.
Kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan Syariat Islam pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di Hotel Ayani, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mendapati YS dan ND berada dalam satu kamar.
Petugas mengetuk kamar nomor 708 yang kemudian dibuka oleh YS. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan sejumlah barang yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka mengakui melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan di atas tempat tidur hotel.
Keduanya kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai aturan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam dikenakan uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 30 kali. []