Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Seorang pria berinisial M (53) diamankan polisi setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga lintas provinsi untuk menghindari kejaran aparat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026). Turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.
Kapolres menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat kejadian, korban sedang berada seorang diri di kediamannya ketika pelaku datang dengan alasan mencari ibu korban.
Setelah mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku diduga kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan perbuatan pidana terhadap korban di salah satu kamar.
Aksi tersebut kemudian diketahui setelah ibu korban pulang dan mendapati pelaku berada bersama korban. Menyadari perbuatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," ungkap Kapolres.
Setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak dan berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa kembali ke Lhokseumawe guna menjalani proses hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban saat ini dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan tersebut mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosaan, termasuk pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
"Polres Lhokseumawe memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Hak-hak korban juga tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung," tegas AKBP Ahzan.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum. [Red]