Iklan Parlemen

terkini

Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Kaliber 5,56 Milimeter di Rumah

Selasa, 30 Juni 2026, 15.03 WIB Last Updated 2026-07-01T08:03:36Z

Bireuen – Seorang pria berinisial SR (38), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, diamankan polisi setelah diduga merakit senjata api ilegal dari senapan angin yang dimodifikasi menjadi senjata berkaliber 5,56 milimeter.

Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya suara letusan yang diduga seperti tembakan di salah satu desa di wilayah Bireuen. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga mengarah kepada SR.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang telah dimodifikasi. Petugas menduga senjata tersebut dibuat sendiri oleh SR di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedy Miswar mengatakan, SR sehari-hari bekerja sebagai tukang las dan diduga memiliki kemampuan teknis yang digunakan untuk memodifikasi senjata.

“Yang bersangkutan sering melihat video-video, sehingga ada inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuan tersangka hanya untuk berburu rusa,” ujar Dedy, Senin (29/6/2026).

Polisi mengamankan SR terlebih dahulu di sebuah warung kopi sebelum membawanya ke rumah untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Setelah diamankan, petugas membawa yang bersangkutan ke rumahnya dan menemukan tiga pucuk senjata api yang telah dimodifikasi,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andre Libran menyebutkan, senjata rakitan tersebut menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter dan tergolong berbahaya.

“Senjata api rakitan pakai peluru kaliber 5,56, ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan,” katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya senjata lain maupun asal-usul amunisi yang digunakan. Polisi juga masih menyelidiki apakah SR memiliki keterkaitan dengan pihak lain.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Kaliber 5,56 Milimeter di Rumah

Terkini

Iklan Parlemen