Bener Meriah – Puluhan warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, menghentikan aktivitas pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh PT Waskita, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena ganti rugi lahan yang terdampak proyek hingga kini belum direalisasikan.
Warga mengaku keberatan setelah alat berat mulai beroperasi dan melakukan pengerukan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi, sementara kepastian pembayaran kompensasi belum diterima.
Salah seorang pemilik lahan, Khalidin Asa, mengatakan sebelumnya warga telah diminta menandatangani batas-batas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan bronjong. Dalam pertemuan itu, warga mendapat penjelasan bahwa lahan yang terdampak proyek akan mendapatkan ganti rugi.
“Kami diminta menandatangani batas tanah yang terkena pembangunan. Saat itu disampaikan akan ada ganti rugi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan pembayaran dilakukan,” ujar Khalidin.
Menurutnya, proses penandatanganan dilakukan setelah warga dipanggil oleh aparatur kampung. Warga kemudian mendapat informasi bahwa pengurusan pembayaran akan melalui pihak pertanahan. Namun, hingga pekerjaan fisik berjalan, tidak ada kepastian terkait realisasi ganti rugi.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi hak kami sebagai pemilik lahan harus dihargai. Jangan sampai tanah sudah dikerjakan sementara pembayaran belum jelas,” tegasnya.
Merasa tidak mendapat kepastian, warga akhirnya menghentikan operasional alat berat di lokasi proyek. Mereka meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai mekanisme, nilai, dan jadwal pembayaran ganti rugi.
Bagi warga, persoalan ini menjadi lebih berat karena sebagian dari mereka merupakan korban bencana yang sebelumnya telah kehilangan rumah serta lahan perkebunan.
“Kami sudah kehilangan banyak akibat bencana. Sekarang lahan yang tersisa digunakan untuk pembangunan, tapi hak kami belum ada kepastian,” ungkap Khalidin.
Keluhan serupa juga disampaikan pemilik lahan lainnya, Win. Ia menilai proses pengadaan tanah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menurutnya, pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus memperhatikan hak masyarakat yang terdampak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Warga berharap pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan.