Aceh Barat – Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkap dugaan adanya praktik penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara tidak wajar yang diduga melibatkan oknum keuchik di wilayah tersebut. KTP tersebut diduga diperuntukkan bagi warga luar Aceh agar dapat bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Aceh Barat.
Dugaan tersebut disampaikan Ramli dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat, pemerintah daerah, serta sejumlah perusahaan tambang, Kamis (18/6/2026). Dalam rapat itu hadir perwakilan dari PT Cipta Kridatama (CK), PT Bale Jaya Bersama (BJB), dan PT Makcah Tiga Saudara (MTS).
Ramli menyebut, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat, terdapat informasi terkait dugaan pungutan dalam proses masuknya tenaga kerja ke perusahaan tambang. Ia juga mempertanyakan bagaimana warga luar daerah bisa mendapatkan KTP Aceh Barat.
“Temuan Pansus saya kemarin, ada isu perusahaan menerima uang, harus bayar masuk ke Mifa, masuk ke CK. Bukan ring 1 saja yang masuk, ada orang dari suku luar juga yang masuk ke situ. Ada KTP, siapa yang mengeluarkan KTP? Ada oknum dari pihak keuchik, tapi bukan keuchik sekarang. Itu setoran 5 sampai 15 juta untuk dapat KTP,” ungkap Ramli.
Ramli menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat harus lebih memperhatikan masyarakat lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja. Menurutnya, peluang kerja tidak boleh hanya berfokus pada warga yang berada di wilayah Ring 1 sekitar lokasi tambang.
Ia meminta agar seluruh putra Aceh Barat memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Perusahaan untuk menerima tenaga kerja harus putra Aceh Barat, tidak ada istilah Ring 1 atau Ring 2. Tidak mungkin kami diam,” tegasnya.
DPRK Aceh Barat berharap pihak perusahaan dapat menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan adil, sehingga keberadaan industri tambang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat daerah. []