Iklan Parlemen

terkini

PPPK Paruh Waktu Terancam Kehilangan Bansos, Dedi Saputra Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Mereka

Minggu, 14 Juni 2026, 19.32 WIB Last Updated 2026-06-14T12:33:02Z

Aceh Timur – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan. Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), penghasilan yang mereka terima dinilai masih sangat minim, sementara sejumlah bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya diterima mulai dihentikan.

Pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, SH, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima gaji berkisar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, namun harus kehilangan akses terhadap bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun bantuan lainnya.

"Jika gaji PPPK Paruh Waktu sudah setengah dari gaji PPPK penuh waktu, mungkin ini tidak menjadi persoalan. Namun dengan penghasilan yang hanya Rp200 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, tentu sangat memberatkan apabila bantuan sosial juga dicabut," ujar Dedi kepada media ini, Minggu (14/6/2026).

Dedi mengaku menerima banyak laporan dari PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Namun sejak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025, bantuan tersebut mulai dihentikan.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu di salah satu instansi pemerintah Aceh Timur mengaku masih menerima bantuan sosial hingga awal tahun 2026. Namun sejak April hingga Juni 2026, bantuan tersebut tidak lagi diterima.

"Pada Januari sampai Maret 2026 saya masih menerima bantuan. Tetapi sejak bulan berikutnya hingga sekarang sudah pertengahan Juni, bantuan itu belum lagi cair," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp200 ribu per bulan. Setelah ditambah insentif atau tunjangan lainnya, total pendapatan yang diperoleh sekitar Rp450 ribu.

"Kami tidak mendapatkan gaji ke-13 atau fasilitas lain seperti yang diterima ASN pada umumnya," katanya.

Menurut Dedi, pemerintah pusat perlu memberikan perhatian khusus terhadap kondisi PPPK Paruh Waktu. Ia menilai besaran gaji yang diterima sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah, sehingga terdapat perbedaan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Kalau penghasilan PPPK Paruh Waktu hanya Rp200 ribu per bulan, seharusnya bantuan sosial jangan langsung dicabut. Memang status mereka sudah ASN dan memiliki NIP, tetapi kondisi ekonomi mereka masih memerlukan perhatian," ujarnya.

Karena itu, Dedi berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Bupati dan Dinas Sosial, dapat memperjuangkan aspirasi PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.

"Kami berharap Bupati Aceh Timur dan Dinas Sosial dapat menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan ada kebijakan yang berpihak kepada PPPK Paruh Waktu yang penghasilannya masih sangat rendah, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan bantuan sosial yang memang dibutuhkan," pungkas Dedi Saputra. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPPK Paruh Waktu Terancam Kehilangan Bansos, Dedi Saputra Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Mereka

Terkini

Iklan Parlemen