Pidie – Sebuah dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Pidie. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah jurnalis yang bersangkutan melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Muara Tiga terkait pengangkatan Tenaga Pendamping Gampong (TPG) di Gampong Batee, Selasa (29/7/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, sekitar pukul 15.03 WIB ia menghubungi Camat Muara Tiga untuk meminta konfirmasi mengenai proses pengangkatan TPG di Gampong Batee. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, pesan konfirmasi dikirimkan kepada Keuchik Gampong Batee.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban didatangi seseorang bernama Maolidin atau yang akrab disapa Molot. Ia menyampaikan bahwa Keuchik ingin bertemu dengan korban. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di kawasan jembatan perbatasan Gampong Imasan dan Gampong Sukajaya, Kecamatan Muara Tiga.
Menurut pengakuan korban, selama menunggu kedatangan Keuchik, Molot terus berada di dekatnya sehingga korban merasa diawasi. Tak lama kemudian, Keuchik datang bersama Mahfud. Pertemuan yang awalnya hanya bertiga di sebuah warung kopi dekat jembatan berubah menjadi forum yang dihadiri sejumlah perangkat gampong dan beberapa TPG.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku dimintai klarifikasi terkait alasan dirinya mengonfirmasi persoalan pengangkatan TPG kepada camat, bukan langsung kepada Keuchik. Situasi disebut berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai tekanan verbal.
Korban kemudian mencoba kembali menghubungi Camat Muara Tiga sekitar pukul 21.36 WIB agar hadir memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan yang dipertanyakan. Namun, menurutnya, camat menolak datang dan mengakhiri sambungan telepon.
Merasa situasi mulai tidak kondusif, korban meminta agar pihak kepolisian dihubungi untuk mendampingi jalannya pertemuan. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak dengan alasan persoalan itu dianggap tidak memerlukan keterlibatan aparat kepolisian.
Dalam forum itu, korban mengaku menerima sejumlah pernyataan bernada ancaman. Salah seorang yang disebut sebagai TPG diduga mengatakan agar dirinya tidak lagi mencampuri urusan Gampong Batee dan memperingatkan bahwa ia akan "menanggung akibat" apabila tetap melakukan hal tersebut.
Korban juga mengaku mendapat pernyataan lain yang menyebut dirinya tidak boleh lagi mempertanyakan persoalan Gampong Batee kepada camat, disertai peringatan bahwa kelompok tersebut siap membela camat karena dinilai telah membantu desa.
Tak hanya itu, korban menyebut Ketua Forum Keuchik Kecamatan Muara Tiga, M. Daud Syafari, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut pengakuan korban, ia diduga menyampaikan kalimat yang pada intinya meminta agar tidak menulis kesalahan Keuchik maupun camat. Korban juga mengaku menerima pernyataan yang bernada bahwa apabila tetap memberitakan atau mempertanyakan persoalan tersebut, maka dirinya harus berhadapan dengan pihak-pihak yang hadir.
Sepanjang pertemuan, korban mengaku beberapa kali menerima ucapan bernada intimidatif yang disampaikan dengan nada tinggi dan disertai gestur menunjuk menggunakan jari ke arah dirinya.
Apabila kronologi tersebut benar, peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi kepada narasumber sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini ditulis, pihak Camat Muara Tiga, Keuchik Gampong Batee, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Muara Tiga, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam kronologi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak-pihak terkait. [*]