Tangerang Selatan – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) kembali menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di sebuah kios yang berkedok toko kosmetik di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).
Temuan itu merupakan bagian dari kegiatan sosial kontrol untuk menelusuri maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kecurigaan tim muncul setelah mengamati aktivitas di kios tersebut. Dalam waktu singkat, terlihat sejumlah anak muda silih berganti masuk dan keluar dari lokasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, tim media melakukan pemantauan lebih lanjut. Seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
"Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang," ujarnya saat dimintai keterangan.
Usai memperoleh informasi tersebut, tim media berupaya mengonfirmasi kepada penjaga kios terkait dugaan penjualan obat keras.
Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons yang baik. Penjaga kios justru diduga bersikap intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Peristiwa tersebut telah direkam dalam bentuk video oleh anggota tim media yang berada di lokasi.
Gabungan Media dan GWI mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers. Menurut mereka, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk ancaman maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai tindakan yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, penjualan obat keras tertentu tanpa izin juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Gabungan Media dan GWI juga mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, tepatnya Minggu (5/7/2026), mereka menemukan kios serupa di lokasi berbeda yang diduga menjual obat keras Daftar G.
Temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melalui pesan singkat WhatsApp. Menanggapi laporan itu, Kapolres meminta agar setiap informasi mengenai dugaan kios yang masih beroperasi segera dilaporkan.
"Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk pengecekan tempat yang diduga," tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp.
Atas temuan terbaru itu, Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas di kios tersebut.
Mereka juga menyatakan akan meneruskan hasil temuan dan pemberitaan ini kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri guna meminta perhatian lebih lanjut terhadap dugaan peredaran obat keras Daftar G, sekaligus meminta agar dugaan keterlibatan oknum, jika memang ada, dapat diusut secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum. [Red]