Iklan Parlemen

terkini

Inspektorat Jenderal Kawal Persiapan Haji 2027

Minggu, 19 Juli 2026, 00.37 WIB Last Updated 2026-07-18T17:37:21Z
Foto: Istimewa


Palembang – Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah mulai mengawal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 lebih dini. Langkah tersebut ditandai dengan pengawasan yang dilakukan Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin, di Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji berjalan sesuai regulasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Pengawasan mencakup seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pelunasan biaya haji, rekrutmen petugas, pembinaan jemaah, hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

Mulyadi Nurdin menegaskan bahwa pengawasan sejak tahap awal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

"Persiapan ibadah haji tahun 2027 harus dilakukan lebih cepat, semua tahapan harus dilakukan dengan baik. Tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan zero toleransi terhadap pelanggaran," tegasnya saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran di Palembang, Jumat (17/7/2026).

Alumni Lemhannas RI tersebut mengungkapkan, hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 secara umum berjalan baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang harus dibenahi agar kualitas pelayanan kepada jemaah semakin meningkat pada musim haji berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim auditor Inspektorat Jenderal membahas berbagai langkah perbaikan dan mitigasi risiko, termasuk memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota dengan seluruh pemangku kepentingan.

Mulyadi juga menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta peningkatan kualitas layanan haji, mulai dari konsumsi jemaah, kesiapan layanan yang dilakukan lebih dini, hingga peningkatan kualitas akomodasi dan hotel bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Menurutnya, arahan Presiden menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan haji yang semakin berkualitas, profesional, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, menginstruksikan agar penyelenggaraan haji ke depan lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah. Pengalaman di lapangan serta hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengarahkan seluruh jajaran kementerian untuk membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada jemaah.

Menurut Mulyadi, seluruh proses penyelenggaraan haji harus direncanakan secara matang, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jemaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi pascapelaksanaan.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Melalui regulasi tersebut, Inspektorat Jenderal diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan internal, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan haji.

"Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan terus mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, monitoring, serta berbagai bentuk pengawasan lainnya," pungkas Mulyadi Nurdin. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inspektorat Jenderal Kawal Persiapan Haji 2027

Terkini

Iklan Parlemen