Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19) di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Pemuda asal Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat itu diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengungkapkan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. MS diketahui beberapa kali menginap di rumah korban sehingga memahami kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
"Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban," ujar AKP Samsul Bahri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di tempatnya. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari hasil rekaman tersebut, pelaku diduga adalah MS. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan MS di sebuah warung kopi di kawasan Darul Imarah tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata AKP Samsul Bahri.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Raja guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [Red]