Iklan Parlemen

terkini

Praktisi Hukum Desak Bupati Pidie Periksa Dua Keuchik, Dugaan Pemecatan TPG Dinilai Langgar Qanun dan Ancam Pengawasan Dana Desa

Selasa, 04 Agustus 2026, 17.45 WIB Last Updated 2026-08-04T10:45:56Z
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Muharramsyah. Foto: Istimewa


SIGLI – Polemik pemecatan anggota Teuha Puet Gampong (TPG) di Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Muharramsyah, mendesak Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa Keuchik Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, serta Keuchik Gampong Baroh, Kecamatan Grong-Grong, terkait dugaan pemberhentian TPG yang dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Muharramsyah menilai tindakan kedua keuchik tersebut diduga telah melampaui kewenangan eksekutif dan mengabaikan aturan yang berlaku.

"Kedua keuchik itu diduga telah melabrak aturan dan melakukan tindakan di luar kewenangannya," kata Muharramsyah kepada Lensa Merah Putih, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, TPG merupakan lembaga representatif masyarakat di tingkat gampong yang memiliki fungsi strategis sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah gampong. Selain menetapkan peraturan gampong bersama keuchik, TPG juga bertugas menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), hingga pelaksanaan pembangunan.

Ia menjelaskan, penolakan TPG terhadap pengesahan Rancangan APBG menjadi APBG bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan anggaran telah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

"Jika terjadi kebuntuan atau deadlock, penyelesaiannya dilakukan melalui evaluasi bersama di tingkat kecamatan maupun kabupaten, bukan dengan memberhentikan anggota TPG," tegasnya.

Muharramsyah menilai pemecatan TPG oleh keuchik yang kemudian mendapat persetujuan camat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 62, 63, dan 64 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gampong.

Lebih jauh, ia mengungkapkan dugaan adanya skenario untuk melemahkan fungsi pengawasan TPG demi memuluskan pengelolaan APBG tanpa kontrol yang memadai.

"Proses pemecatan TPG definitif di Gampong Batee dan Gampong Baroh patut diduga sebagai bagian dari skenario yang melibatkan unsur eksekutif, sehingga berpotensi membuka ruang penguasaan dan penyalahgunaan APBG untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu," ujarnya.

Muharramsyah menilai fenomena pemberhentian TPG secara sepihak oleh keuchik dan camat yang kemudian mendapat restu dari Sekretaris Daerah menjadi ancaman serius terhadap sistem pengawasan dana desa di Kabupaten Pidie.

Karena itu, ia meminta Bupati Pidie segera melakukan supervisi dan evaluasi terhadap Keuchik Gampong Batee, Keuchik Gampong Baroh, Camat Muara Tiga, Camat Grong-Grong, serta Sekretaris Daerah guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan gampong tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Selain kepada pemerintah daerah, Muharramsyah juga mendesak Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) agar turun tangan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menyelamatkan independensi dan kewibawaan TPG sebagai lembaga pengawas di tingkat gampong agar tidak terus tergerus oleh intervensi kekuasaan eksekutif.

"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, fungsi kontrol terhadap penggunaan dana desa akan semakin lemah dan berpotensi memicu penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan gampong," pungkasnya. [Wahyu]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praktisi Hukum Desak Bupati Pidie Periksa Dua Keuchik, Dugaan Pemecatan TPG Dinilai Langgar Qanun dan Ancam Pengawasan Dana Desa

Terkini

Iklan Parlemen