PIDIE – Tragedi pohon tumbang yang menimpa Suzuki Carry Pick Up pada selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 20:15 WIB, hingga menyebabkan korban jiwa di ruas Jalan Banda Aceh–Medan, Kabupaten Pidie, mendapat sorotan.
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Muharramsyah menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban. Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai musibah alam, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap aspek keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab instansi yang berwenang.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa akibat tumbangnya pohon di Jalan Banda Aceh–Medan, Kabupaten Pidie. Ini merupakan tragedi yang sangat memilukan,” kata Muharramsyah kepada Lensamerahputih.com pada Kamis (13/8/2026)
Ia menilai, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa pohon tersebut telah lama berada dalam kondisi tua, rapuh, atau berpotensi membahayakan pengguna jalan, maka aspek kelalaian dalam pemeliharaan dan mitigasi perlu diperiksa secara serius.
“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, jika ada indikasi bahwa kondisi pohon sudah membahayakan dan tidak dilakukan langkah pencegahan, maka tentu harus ada pemeriksaan terhadap kemungkinan kelalaian pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap keselamatan jalan,” ujarnya.
Menurut Muharramsyah, pemerintah maupun instansi pengelola jalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur dan ruang di sekitar jalan tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
Karena itu, ia mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap seluruh pohon tua dan berisiko di sepanjang jalur Banda Aceh–Medan.
“Jangan sampai setelah ada korban jiwa baru dilakukan pemangkasan atau penertiban. Mitigasi harus dilakukan sebelum terjadi bencana, bukan setelah masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Muharramsyah juga meminta pemerintah memberikan perhatian penuh kepada keluarga korban, termasuk memastikan hak-hak korban dan keluarga mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendorong adanya bantuan dan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi korban tragedi tersebut.
Selain itu, Muharramsyah meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam pemeliharaan pohon yang berada di kawasan jalan.
“Kalau memang ditemukan unsur kelalaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada proses hukum yang transparan untuk memastikan apakah ada pihak yang lalai menjalankan kewajibannya,” katanya.
Ia menegaskan, proses tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sekaligus mencegah tragedi serupa kembali terjadi.
“Keadilan bagi korban penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan keselamatan pengguna jalan ke depan. Jangan sampai tragedi ini terulang dan kembali memakan korban jiwa,” pungkas Muharramsyah. []
Editor : Wahyu