CILEGON — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan melakukan pemeriksaan secara serius.
Syamsul menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas saling lempar informasi atau sekadar mengetahui adanya aktivitas pertambangan. Jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syamsul, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat di tingkat kewilayahan.
“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan ini disorot, publik tentu patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.
Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayahnya. Dalam keterangannya, Agus disebut mengatakan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”
Pernyataan tersebut dinilai Syamsul perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan di wilayah.
ESDM Banten Disebut Akan Cek Lokasi
Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.
Dalam komunikasi tersebut, Syamsul menyebut pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan meminta titik lokasi untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.
“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.
Meski demikian, status legalitas tersebut, menurut Syamsul, tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi di lapangan.
Ia berharap rencana pengecekan tersebut benar-benar dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan di kawasan Kepuh.
“Hukum Harus Bekerja, Bukan Sekadar Papan Nama”
Syamsul menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata.
“Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang melibatkan alat berat, kendaraan pengangkut material, serta perubahan bentang alam dapat berlangsung apabila pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Syamsul, pengawasan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga instansi teknis dan aparat penegak hukum.
Sebab, aktivitas pertambangan bukan kegiatan yang berlangsung tanpa terlihat. Selain berkaitan dengan perizinan, kegiatan tersebut juga berpotensi menyentuh persoalan lingkungan, keselamatan, lalu lintas kendaraan angkutan material, hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Polda Banten Diminta Tidak Tinggal Diam
Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali menyampaikan desakannya kepada Polda Banten bersama instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Kecamatan Ciwandan.
“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.
Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon tidak hanya menunggu laporan dari bawah, tetapi turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Syamsul menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aspek perizinannya, tetapi juga pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, serta akuntabilitas pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten terkait status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penanganan terhadap aktivitas pertambangan di Kepuh. []
Editor : Wahyu