BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memastikan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas tidak tergerus oleh perubahan tata kelola migas nasional.
Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Mahasiswa Aceh Serantau, Rifqi Maulana, mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh agar lebih aktif menyuarakan kepentingan daerah dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Menurut Rifqi, yang juga merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti, Aceh tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika pemerintah pusat dan DPR RI tengah menyusun desain baru tata kelola minyak dan gas bumi.
“Aceh harus berbicara kepada pusat. Bukan untuk berhadap-hadapan dengan Pemerintah Pusat, tetapi untuk memastikan kepentingan Aceh masuk dalam pembahasan dan menjadi bagian dari desain hukum nasional,” kata Rifqi, Selasa (1/9/2026).
Rifqi mengingatkan, Aceh memiliki landasan hukum khusus dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang berbeda dengan daerah lain.
Ia merujuk pada Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengelolaan migas di Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Karena itu, Rifqi meminta konstruksi baru dalam RUU Migas dibahas secara cermat agar perubahan kelembagaan di tingkat nasional tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di Aceh.
“Aceh tidak sedang meminta kewenangan baru. Yang kita perjuangkan adalah kepastian bahwa kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Aceh tetap dihormati dalam UU Migas yang baru,” tegasnya.
Rifqi menilai, perjuangan kepentingan Aceh tidak boleh baru dilakukan setelah RUU Migas disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan Aceh untuk menyampaikan kajian, argumentasi hukum, serta aspirasi secara resmi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
“Kita tidak ingin Aceh baru bersuara setelah undang-undangnya selesai. Sekarang adalah waktunya Aceh menyampaikan argumentasi, kajian dan kepentingannya secara resmi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, DPD RI, BPMA, akademisi, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil membangun satu pandangan bersama mengenai posisi Aceh dalam RUU Migas.
Menurutnya, suara Aceh akan jauh lebih kuat jika disampaikan secara terkoordinasi dan berbasis argumentasi hukum serta kajian akademik, bukan hanya melalui pernyataan politik.
Selain kewenangan daerah, Rifqi juga menyoroti keberlanjutan posisi BPMA serta berbagai kegiatan usaha hulu migas yang selama ini berjalan di Aceh.
Ia mengingatkan bahwa perubahan desain kelembagaan nasional, termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), harus memberikan kepastian terhadap posisi BPMA.
Hal itu, kata dia, penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap kontrak kerja sama, investasi, wilayah kerja, rencana pengembangan lapangan, data migas, hingga kegiatan usaha yang telah berjalan di Aceh.
“Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat Aceh kemudian bertanya-tanya bagaimana posisi kontrak yang sudah berjalan ketika desain kelembagaan nasional berubah. Semua itu seharusnya terang sejak di dalam undang-undang,” katanya.
Menurut Rifqi, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam industri migas karena sektor tersebut berkaitan dengan investasi jangka panjang, penerimaan negara dan daerah, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan ekonomi masyarakat.
Rifqi juga melihat pembahasan RUU Migas sebagai momentum untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, terlebih dengan perkembangan potensi migas di kawasan Andaman.
Ia menilai besarnya potensi tersebut harus diikuti dengan kerangka hukum yang memberikan kepastian terhadap kewenangan Aceh.
“Kita ingin potensi migas Aceh menjadi kekuatan pembangunan. Karena itu, sejak awal kerangka hukumnya harus jelas. Aceh harus hadir dalam pembahasan, bukan sekadar menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perjuangan kepentingan Aceh tidak harus ditempuh melalui pendekatan konfrontatif. Sebaliknya, komunikasi kelembagaan, kajian akademik, serta argumentasi hukum dinilai menjadi instrumen yang lebih efektif.
“Suara Aceh harus sampai ke pusat dengan satu pesan: kita mendukung penguatan tata kelola migas nasional, tetapi kekhususan Aceh juga harus dihormati. Nasional kuat, Aceh juga harus mendapatkan kepastian,” tegas Rifqi.
Rifqi berharap RUU Migas nantinya tidak hanya memperkuat tata kelola migas secara nasional, tetapi juga memberikan ruang yang jelas terhadap kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam UUPA.
Menurutnya, norma yang mengatur hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam sektor migas perlu dirumuskan secara terang agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir ketika regulasi baru diterapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa istilah koordinasi dan konsultasi tidak boleh digunakan secara kabur jika diterapkan dalam konteks pengelolaan migas Aceh.
Sebab, menurutnya, konsep koordinasi dan konsultasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan konsep pengelolaan bersama sebagaimana diatur dalam UUPA.
“Jangan tunggu sampai undang-undang disahkan baru Aceh bergerak. Selama proses legislasi masih terbuka, mari kita duduk bersama, menyatukan gagasan dan memastikan kepentingan Aceh benar-benar terdengar di tingkat pusat,” pungkasnya. []
Editor : Redaksi