Iklan Parlemen

terkini

Ancam Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi usai Diduga Aniaya Anak

Jumat, 30 Oktober 2026, 19.04 WIB Last Updated 2026-10-30T12:04:10Z
Foto: dok. Istimewa


BANDA ACEH – Ancaman penyiraman air keras hingga dugaan penganiayaan terhadap anak sendiri mengantarkan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ke tangan polisi.

NUR diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di kediamannya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan KDRT tersebut bermula ketika DY sedang berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban dihubungi suaminya dan diminta segera pulang ke rumah. Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. NUR disebut mengancam akan menyiram istrinya menggunakan air keras apabila tidak segera pulang.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.

Merasa terancam, DY akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya.

Namun, situasi di rumah justru memanas. Saat korban sedang duduk di atas tempat tidur, keduanya terlibat pertengkaran mulut yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam peristiwa tersebut, NUR diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.

Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, DY berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka.

Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. Terlapor disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu, DY kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Jumat pagi. Saat penangkapan, petugas juga memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum membawa NUR ke Mapolresta Banda Aceh.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah melakukan tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele. Ancaman maupun tindakan kekerasan terhadap pasangan dan anak merupakan persoalan serius yang harus mendapat penanganan hukum dan perlindungan terhadap korban. [*]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ancam Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi usai Diduga Aniaya Anak

Terkini

Iklan Parlemen