ACEH – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka kesempatan pendataan dan asesmen rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok rentan. Program ini bertujuan menjangkau warga yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial dari negara.
Berdasarkan informasi pendataan yang disampaikan oleh pendamping rehabilitasi sosial, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pengusulan untuk mendapatkan asesmen dan asistensi sosial.
Adapun kelompok yang menjadi sasaran meliputi pengemis, pemulung, gelandangan, korban kekerasan, mantan warga binaan pemasyarakatan dengan kriteria tertentu, eks narapidana terorisme, mantan wanita tuna sosial, warga yang mengalami permasalahan keimigrasian, serta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui pendataan tersebut, masyarakat yang mengetahui adanya warga atau anggota keluarga dengan kondisi tersebut dapat menyampaikan informasi kepada petugas pendamping agar dapat dilakukan pendataan, asesmen, dan pengusulan ke pusat data.
Persyaratan Pendataan
Dalam informasi yang beredar, calon penerima layanan diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung, yaitu:
1. Foto KTP asli yang masih berlaku.
2. Foto Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili saat ini.
3. Foto diri seluruh badan yang menggambarkan kondisi terbaru.
4. Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
5. Berusia 18 hingga 59 tahun.
Informasi tersebut juga mencantumkan bahwa pendataan ini tidak ditujukan bagi penyandang disabilitas, pengguna narkoba, orang dengan HIV, lanjut usia, maupun anak-anak karena kelompok tersebut memiliki kategori dan mekanisme pelayanan tersendiri.
Kontak Informasi dan Pengaduan
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau mengusulkan warga yang memenuhi kriteria dapat menghubungi petugas yang tercantum dalam pengumuman tersebut:
Nama: Ibni Katsir
Jabatan: Pendamping Rehabilitasi Sosial TSKPO/Kemensos RI
WhatsApp/Telepon: 085262345466.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi secara benar dan sesuai kondisi calon penerima layanan agar proses pendataan dapat berjalan tepat sasaran.
Masyarakat Diminta Melindungi Data Pribadi
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu keaslian petugas, kewenangan pendataan, serta mekanisme pengusulan melalui saluran resmi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat sebelum mengirimkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan foto diri.
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlu dipahami bahwa pendataan dan asesmen merupakan tahapan identifikasi kebutuhan sosial. Pengusulan data tidak serta-merta menjamin seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan atau layanan rehabilitasi sosial.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat turut membantu mengidentifikasi warga rentan di lingkungan masing-masing sehingga mereka yang membutuhkan dapat memperoleh akses terhadap perlindungan dan pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. [*]
Editor : Redaksi