Foto: dok. Ilustrasi
PANYABUNGAN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini memasuki ranah hukum.
Aktivis publik sekaligus jurnalis, Magrifatulloh Lubis, didampingi advokat Rahmat Hariandi Pulungan, SH, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Mandailing Natal, Jumat (30/10/2026).
Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu menyasar dua pihak, yakni Dedi Mulia (DM), yang disebut sebagai sopir kendaraan operasional, serta Marwan Efendi (ME), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hariandi Pulungan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari temuan penggunaan Pertalite oleh sebuah kendaraan minibus berlogo BGN RI dengan nomor polisi BK 8767 CJ di SPBU kawasan Gunung Tua–Mompang Julu.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Rahmat, kendaraan tersebut terlihat mengantre dan mengisi Pertalite pada nozzle pengisian nomor 3. Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak yang berada di dalam kendaraan disebut mengakui bahwa armada tersebut berasal dari unit pelayanan SPPG Bukit Malintang.
"Temuan inilah yang kemudian kami dalami dan menjadi dasar penyampaian pengaduan kepada kepolisian. Kami berharap persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rahmat.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, sebelumnya disebut menyampaikan pernyataan bahwa penggunaan Pertalite untuk operasional program MBG diperbolehkan secara hukum.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos., MM.
Dalam pernyataan yang dikutip pelapor pada 25 Oktober 2026, Zulham menegaskan bahwa kendaraan distribusi program MBG di wilayah Mandailing Natal tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Perbedaan pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang disertakan pelapor untuk meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengaduannya, pelapor meminta Polres Mandailing Natal mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pelapor juga meminta penyidik menelusuri ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan teknis terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Selain dugaan penggunaan Pertalite, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran operasional kendaraan SPPG Bukit Malintang.
"Mobil operasional tersebut berkaitan dengan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan dan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi justru dirugikan," kata Magrifatulloh.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
Untuk mendukung pengaduannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti digital kepada petugas kepolisian.
Bukti tersebut antara lain identitas pelapor, surat pengaduan resmi, rekaman video peristiwa pengisian Pertalite yang disimpan dalam kepingan VCD, serta kliping pemberitaan mengenai kejadian tersebut.
Pelapor juga melampirkan pemberitaan terkait pernyataan Kepala SPPG Bukit Malintang dan tanggapan Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal mengenai penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional MBG.
Menurut Magrifatulloh, pengaduan diterima oleh petugas Polres Madina, Brigpol Anas F. Saragih.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan petugas SPKT, pengaduan tersebut diterima melalui mekanisme pengaduan masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian.
Rahmat Hariandi Pulungan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mandailing Natal melalui jajaran SPKT yang telah menerima pengaduan tersebut.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti yang telah diserahkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mandailing Natal melalui SPKT yang telah menerima pengaduan ini. Harapan kami, persoalan tersebut ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar," ujar Rahmat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola operasional SPPG.
Kini, tindak lanjut pengaduan tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah Polres Mandailing Natal untuk mengungkap duduk perkara penggunaan Pertalite oleh kendaraan operasional MBG, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Seluruh dugaan dalam pengaduan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berbuntut laporan resmi. Tim pelapor yang terdiri dari Magrifatulloh Lubis dan Arief Azka Batubara mengadukan kasus tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (29/10/2026). [*]
Editor : Redaksi