Iklan Parlemen

terkini

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPPG Bukit Malintang Dilaporkan ke BGN

Kamis, 29 Oktober 2026, 19.34 WIB Last Updated 2026-10-29T12:34:56Z
Foto: dok. (Istimewa)


PANYABUNGAN – Dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berbuntut laporan resmi. Tim pelapor yang terdiri dari Magrifatulloh Lubis dan Arief Azka Batubara mengadukan kasus tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (29/10/2026).


Foto: dok. (Istimewa)


Laporan itu juga disampaikan kepada Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mandailing Natal. Berkas untuk BGN Pusat dikirim melalui Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Panyabungan, sedangkan laporan kepada Korwil BGN Madina dan Ketua Satgas MBG Madina diterima langsung oleh anggota Satgas MBG, Muhammad Syail, di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Madina.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Pertalite oleh sebuah minibus operasional berlogo BGN bernomor polisi BK 8767 CJ di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu pada Kamis (22/10/2026).

Magrifatulloh mengatakan, laporan itu diajukan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam operasional program MBG yang dibiayai negara.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara serius. Program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara, sehingga tata kelola operasionalnya harus transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Magrifatulloh kepada media ini, usai mengirimkan laporan.

Polemik itu mencuat setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, disebut menyampaikan pernyataan bahwa kendaraan operasional program MBG diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim pelapor. Mereka juga merujuk pada keterangan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, yang menurut pelapor menegaskan bahwa mobil distribusi MBG tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Perbedaan pernyataan itu menjadi salah satu alasan tim pelapor meminta BGN dan Satgas MBG melakukan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam berkas pengaduan, pelapor turut melampirkan bukti digital berupa foto dan rekaman video yang diklaim merekam pengisian Pertalite di Nozzle 3 SPBU Gunung Tua–Mompang Julu, termasuk indikator pengisian.

Bukti tersebut diminta untuk diverifikasi oleh pihak berwenang guna memastikan kronologi dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Dalam laporan tertulisnya, tim pelapor mengajukan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta BGN dan Satgas MBG memanggil serta memeriksa Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, dan pengemudi kendaraan operasional, Dedi Mulia.

Kedua, meminta pemberian sanksi tegas, termasuk pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Ketiga, mendesak BGN Pusat mempertimbangkan pembekuan sementara operasional SPPG terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar untuk tindakan tersebut.

Keempat, meminta audit terhadap pengeluaran biaya operasional SPPG di wilayah Mandailing Natal, khususnya untuk memastikan penggunaan anggaran BBM dan kebenaran laporan pertanggungjawabannya.

Tim pelapor juga meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Pelaporan itu menempatkan BGN dan Satgas MBG pada posisi penting untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara transparan dan objektif.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Status kendaraan, ketentuan penggunaan BBM yang berlaku, serta tanggung jawab masing-masing pihak perlu diklarifikasi agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada klaim sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi dari BGN Pusat maupun keputusan sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari otoritas terkait untuk memastikan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. [*]



Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, SPPG Bukit Malintang Dilaporkan ke BGN

Terkini

Iklan Parlemen