Iklan Parlemen

terkini

Eksepsi Kasus Rp1,615 Miliar, YM Law Firm Minta Dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak Batal Demi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026, 22.31 WIB Last Updated 2026-10-28T15:31:52Z
Foto: dok. Istimewa


SURABAYA – Tim advokat YM Law Firm mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Yefri Riyanto, S.T., pemilik CV Arvin Putra. Tim pembela menilai dakwaan tersebut mengandung sejumlah persoalan formil dan materiil sehingga meminta majelis hakim menyatakannya batal demi hukum.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 1593/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan transaksi jual beli tepung beras dan minyak goreng dengan nilai sekitar Rp1,615 miliar yang melibatkan PT Sungai Budi.

Dalam nota perlawanan, tim advokat yang antara lain terdiri atas Astri J. Monita Huwae, S.H., M.H., Jefri Takanjanji, S.H., M.H., dan sejumlah advokat lainnya mempersoalkan konstruksi dakwaan, ketepatan waktu kejadian, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien mereka.

Salah satu poin utama eksepsi adalah penggunaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan sebagai dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan sebagai dakwaan kedua.

Menurut tim pembela, perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan terjadi pada Maret hingga Mei 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut dinilai perlu memperhatikan aturan peralihan dan prinsip penerapan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

Advokat Yanuar menyatakan, jaksa seharusnya membandingkan ketentuan mengenai delik yang sepadan sebelum menentukan aturan yang berlaku bagi perbuatan yang terjadi sebelum KUHP baru diberlakukan.

“Pasangan sepadannya adalah penipuan dalam Pasal 492 KUHP baru dengan Pasal 378 KUHP lama, sedangkan penggelapan dalam Pasal 486 KUHP baru dengan Pasal 372 KUHP lama,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan tim pembela dalam persidangan.

Tim advokat menilai dakwaan tersebut belum menjelaskan secara memadai dasar penerapan pasal-pasal yang berasal dari dua rezim hukum berbeda. Mereka meminta majelis hakim memeriksa persoalan tersebut dalam menilai keabsahan surat dakwaan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pencantuman waktu kejadian. Menurut nota eksepsi, surat dakwaan menyebut peristiwa utama berlangsung pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.50 WIB di kantor PT Sungai Budi, Jalan Margomulyo Nomor 49–51, Surabaya.

Namun, tim pembela menyebut uraian transaksi dalam dakwaan justru mencakup sejumlah peristiwa pada tanggal berbeda.

Pemesanan barang disebut berlangsung pada 5 Maret 2025. Penyerahan tiga bilyet giro dengan nilai total Rp1,42 miliar disebut terjadi pada 1 Mei 2025. Sementara itu, penyerahan bilyet giro senilai Rp195 juta dan penutupan rekening disebut berlangsung pada 10 Mei 2025.

Tim pembela juga menyoroti tanggal jatuh tempo pembayaran yang disebut terjadi pada 12, 13, 14, dan 22 Mei 2025.

Advokat Yanuar menilai perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu terjadinya perbuatan pidana yang sebenarnya didakwakan.

Menurutnya, pencantuman rentang waktu yang terlalu luas tanpa kejelasan mengenai perbuatan yang menjadi dasar dakwaan berpotensi menyulitkan terdakwa menyiapkan pembelaan.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menilai apakah uraian waktu dan tempat dalam surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam dakwaan kesatu, tim YM Law Firm juga mempersoalkan uraian mengenai unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang disyaratkan dalam tindak pidana penipuan.

Advokat Udin menyatakan, berdasarkan uraian yang dipersoalkan dalam eksepsi, hubungan antara PT Sungai Budi dan CV Arvin Putra berawal dari transaksi jual beli. Barang berupa tepung beras dan minyak goreng disebut telah dikirim dan diterima oleh pihak pembeli.

Tim pembela menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara spesifik bentuk kebohongan atau tipu muslihat yang diduga dilakukan terdakwa sebelum barang diserahkan.

Mereka juga menyoroti fakta dalam dakwaan mengenai adanya pembayaran sebesar Rp560 juta setelah transaksi berlangsung. Menurut tim pembela, fakta tersebut perlu dipertimbangkan ketika menilai apakah terdapat niat menipu sejak awal transaksi.

Tim advokat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 dan Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang, menurut argumentasi mereka, berkaitan dengan batas antara wanprestasi dalam hubungan perdata dan tindak pidana penipuan.

Meski demikian, penentuan apakah suatu transaksi merupakan wanprestasi atau tindak pidana tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta penilaian hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Pada dakwaan kedua, tim pembela mempersoalkan penerapan Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan.

Menurut Udin, transaksi yang diuraikan dalam dakwaan merupakan jual beli barang. Karena itu, tim advokat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan barang yang telah diserahkan kepada pembeli sebagai objek penggelapan.

Tim pembela berpendapat, apabila barang telah beralih kepada pembeli melalui transaksi jual beli, persoalan yang muncul berkaitan dengan kewajiban pembayaran harga barang. Mereka menilai jaksa perlu menguraikan secara jelas dasar kepemilikan barang maupun unsur penggelapan yang dituduhkan.

Tim advokat juga mempertanyakan uraian mengenai hasil penjualan barang yang disebut tidak dibayarkan kepada pihak penjual. Menurut mereka, surat dakwaan perlu menjelaskan dasar hukum yang membuat barang atau hasil penjualannya memenuhi unsur objek penggelapan.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim pembela untuk meminta majelis hakim menguji kecermatan dan kelengkapan uraian dakwaan.

Tim YM Law Firm turut menyoroti hubungan antara dakwaan kesatu mengenai penipuan dan dakwaan kedua mengenai penggelapan. Mereka menilai uraian kedua dakwaan belum menjelaskan secara memadai perbedaan konstruksi perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Berdasarkan keseluruhan keberatan tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU Nomor PDM-3368/09/2026 batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara. Mereka juga meminta agar terdakwa Yefri Riyanto dikeluarkan dari tahanan sesuai konsekuensi hukum yang dinilai berlaku.

Namun, permintaan tersebut masih merupakan tuntutan pihak pembela. Keabsahan surat dakwaan dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan JPU atas seluruh argumentasi eksepsi tersebut maupun putusan majelis hakim terhadap nota perlawanan yang diajukan tim pembela.

Sumber  : Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) M. Sutisna.

Editor      : Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksepsi Kasus Rp1,615 Miliar, YM Law Firm Minta Dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak Batal Demi Hukum

Terkini

Iklan Parlemen