Iklan Parlemen

terkini

ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas 12 Mayam, Dijual Rp75 Juta untuk Bayar Utang dan Beli iPhone

Minggu, 25 Oktober 2026, 15.05 WIB Last Updated 2026-10-25T08:05:36Z
dok. Istimewa


BANDA ACEH – Rekaman CCTV toko emas menjadi petunjuk terungkapnya dugaan pencurian gelang emas seberat 12 mayam atau 39,6 gram milik seorang majikan di Banda Aceh. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) kini ditahan polisi setelah gelang tersebut diduga dijual seharga Rp75 juta.

VRS, warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pencurian itu diduga terjadi di rumah korban pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Gelang emas berbentuk rantai itu disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah korban,” ujar Kompol Dizha.

Menurut hasil penyelidikan, gelang tersebut kemudian dibawa VRS ke rumahnya sebelum dijual ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, memeriksa tempat penyimpanan perhiasan pada Rabu pagi. Ia mendapati gelang emas miliknya telah hilang.

Setelah mencari di sekitar rumah dan toko milik korban tanpa hasil, keluarga menelusuri kemungkinan gelang tersebut dijual ke toko emas.

Pada Kamis (22/10/2026), Ade mendatangi toko emas dan memperoleh informasi bahwa seseorang pernah menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa. Rekaman CCTV kemudian diperiksa untuk memastikan identitas orang tersebut.

Dari rekaman itu, perempuan yang menawarkan gelang diketahui merupakan VRS, yang bekerja sebagai ART di rumah korban.

Polisi selanjutnya memanggil VRS untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi menyebut gelang emas tersebut dijual seharga Rp75 juta, sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp90,6 juta.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut sebagai sisa uang hasil penjualan emas, serta satu lembar surat emas milik korban.

“Uang dari hasil penjualan emas curian dipergunakan untuk membayar utang dan membeli iPhone,” kata Kompol Dizha.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga di rumah, termasuk memastikan tempat penyimpanan perhiasan tetap aman. [*]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas 12 Mayam, Dijual Rp75 Juta untuk Bayar Utang dan Beli iPhone

Terkini

Iklan Parlemen