PIDIE — Pengungkapan laboratorium gelap narkotika di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, mengungkap dugaan keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut memiliki keahlian di bidang kimia. Keduanya, berinisial LJ (45) dan XM (42), diduga berperan dalam proses produksi sabu di pabrik narkotika yang digerebek aparat gabungan pada Rabu (21/10/2026).
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut diduga menjadi bagian penting dalam operasi laboratorium narkotika yang terindikasi berkaitan dengan jaringan lintas negara.
Kasus itu menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi berada di Kabupaten Pidie. Aparat menduga tempat tersebut bukan sekadar lokasi penyimpanan, melainkan laboratorium yang digunakan untuk mengolah narkotika dalam jumlah besar.
Dari rangkaian operasi, petugas mengamankan 11 orang yang terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua WNA asal Tiongkok. Barang bukti yang disita disebut mencapai sekitar 1,2 ton dari keseluruhan operasi, termasuk sabu cair, bahan antara dalam proses pengolahan, serta sekitar 500 kilogram sabu kristal yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kapolri, LJ dan XM diduga telah melakukan pemetaan serta survei lokasi di Banda Aceh sekitar Mei 2026. Setelah tidak menemukan lokasi yang dianggap sesuai, keduanya kemudian diduga memilih Kabupaten Pidie sebagai tempat menjalankan aktivitas produksi narkotika.
Penyelidikan terhadap pergerakan mereka mulai dilakukan pada 16 Oktober 2026. Tim gabungan kemudian memantau sejumlah orang yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan tersebut.
Pada 17 Oktober, sekitar pukul 17.20 WIB, LJ, XM, dan seorang berinisial MN dilaporkan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Mereka dijemput menggunakan Toyota Innova Reborn berwarna hitam sebelum menuju sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur.
Kedatangan rombongan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pergerakan yang didalami aparat. Pada dini hari berikutnya, rombongan lain yang menggunakan Toyota Fortuner juga dilaporkan tiba di lokasi.
Menurut pemaparan Kapolri, kegiatan produksi narkotika dalam skala besar diduga mulai berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.
Meski demikian, peran spesifik masing-masing orang dalam proses peracikan, pengolahan bahan kimia, dan pengemasan masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang diamankan.
Salah satu temuan yang diungkap Kapolri adalah dugaan penggunaan kaleng cat untuk menyamarkan pengiriman sabu cair. Cairan tersebut disebut dikemas dalam kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Dalam penjelasannya, Kapolri menyebut narkotika tersebut diduga melewati jalur lintas negara di kawasan Asia Tenggara, dari wilayah utara Myanmar melalui Thailand dan Laos sebelum masuk ke Indonesia.
Dugaan jalur pengiriman itu kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang, pihak pemasok, serta jaringan yang mengatur distribusinya.
Pengungkapan tersebut juga didukung kerja sama dan pertukaran informasi intelijen antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok.
Penggerebekan dilakukan secara serentak di lima lokasi pada 21 Oktober 2026, setelah tim memperoleh informasi bahwa LJ dan XM berada di ruko kawasan Dayah Tanoh.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 20 drum berisi cairan yang diduga mengandung sabu, bahan mother liquor yang masih berada dalam proses pengolahan, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta peralatan produksi dan barang bukti lainnya.
Kapolri menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang berada di lokasi. Aparat masih mengembangkan perkara untuk memburu pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), mendalami komunikasi melalui telepon genggam, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pengendali jaringan, penyandang dana, pemasok bahan baku, hingga pihak yang diduga mengatur distribusi narkotika. [*]
Editor : Wahyu