Iklan Parlemen

terkini

Kebebasan Pers Dipertanyakan! Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Dugaan Pelarangan Jurnalis Liput Aksi di Jakarta

Kamis, 29 Oktober 2026, 18.01 WIB Last Updated 2026-10-29T11:01:21Z
Foto: dok. (Istimewa)


JAKARTA – Dugaan pelarangan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) menjadi sorotan. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan pers di tengah pengamanan demonstrasi, ketika jurnalis menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelarangan peliputan tersebut. Ia menegaskan, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan, pengamanan aksi unjuk rasa melibatkan unsur TNI, Pemerintah Provinsi Jakarta, serta pengamanan dalam (pamdal). Menurutnya, keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan jurnalis menjadi prioritas dalam pelaksanaan pengamanan.

Namun, munculnya dugaan pembatasan terhadap jurnalis di lapangan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pengamanan demonstrasi seharusnya tidak menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam situasi demonstrasi yang dinamis, jurnalis memiliki peran penting untuk merekam peristiwa, mengonfirmasi informasi, serta menyampaikan fakta kepada publik. Kehadiran mereka juga membantu memastikan berbagai peristiwa di lapangan dapat diketahui secara berimbang.

Karena itu, dugaan pelarangan peliputan tidak cukup hanya disikapi sebagai persoalan teknis pengamanan. Perlu ada penjelasan mengenai bagaimana insiden tersebut terjadi, siapa pihak yang diduga melakukan pembatasan, apa alasan yang mendasarinya, dan apakah tindakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan maaf yang disampaikan Polda Metro Jaya patut dicatat sebagai respons institusi. Meski demikian, evaluasi yang dijanjikan perlu diikuti langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polda Metro Jaya juga perlu memastikan setiap personel memahami batas kewenangan dalam mengamankan demonstrasi, termasuk membedakan peserta aksi dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Kemerdekaan pers di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketentuan tersebut juga melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, untuk menentukan apakah suatu peristiwa termasuk pelanggaran hukum, perlu ditelusuri fakta, bentuk tindakan, pihak yang terlibat, serta unsur-unsur hukum yang relevan.

Dalam konteks ini, dugaan pelarangan peliputan di Jakarta perlu diperiksa secara terbuka agar tidak berhenti pada permohonan maaf semata.

Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi dan kebebasan pers harus berjalan beriringan. Aparat berwenang menjaga keamanan, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial.

Apabila memang terjadi pembatasan terhadap jurnalis, publik berhak mengetahui hasil evaluasi yang dilakukan, termasuk langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Penting pula untuk memastikan apakah jurnalis yang mengalami dugaan pelarangan telah memperoleh akses peliputan yang layak, serta apakah terdapat prosedur pengamanan yang jelas bagi pekerja pers di lokasi demonstrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terperinci mengenai kronologi dugaan pelarangan, identitas personel yang terlibat, maupun bentuk tindakan yang dialami jurnalis di lapangan.

Kejelasan atas persoalan tersebut dibutuhkan agar evaluasi tidak hanya menjadi pernyataan administratif, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam menjaga kemerdekaan pers.

Sebab, ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pekerja pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. [*]



Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebebasan Pers Dipertanyakan! Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Dugaan Pelarangan Jurnalis Liput Aksi di Jakarta

Terkini

Iklan Parlemen