TAPAKTUAN – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengungkap dua rangkaian kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari delapan jam. Empat terduga pelaku diamankan di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/10/2026), dengan total barang bukti sabu seberat bruto 18,86 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Penindakan berlangsung di empat desa berbeda. Polisi mengamankan empat pria berinisial NA (29), MI (24), SB (44), dan MA (31), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Petugas mengamankan NA dan menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Desa Limau Purut dan mengamankan MI. Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram serta sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan berlanjut di Kecamatan Kluet Tengah. Di Desa Koto, polisi mengamankan SB dan menyita 23 paket sabu seberat bruto 7,07 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Malaka dan mengamankan MA. Dari tangan terduga pelaku tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 7,41 gram.
Dari empat penindakan itu, total barang bukti sabu yang disita mencapai 18,86 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status para pihak dalam perkara tersebut tetap sebagai terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [*]
Editor : Redaksi