Foto: dok. Istimewa
BANDA ACEH – Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kedua korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kompol Dizha, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban berinisial LD (35) melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
"Setelah menerima laporan, Unit IV PPA melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka," jelas Kompol Dizha.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah keluarganya pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, yang dalam pemberitaan ini disebut A (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi.
Awalnya, sang ibu menduga ada serangga yang masuk ke dalam pakaian anaknya. Namun, setelah diperiksa, ia melihat adanya kemerahan pada bagian tubuh sensitif korban.
Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai penyebab rasa sakit tersebut. Namun, A tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.
Kecurigaan semakin menguat setelah kakak korban, yang disebut B (9), mengungkapkan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal anak-anak dengan sapaan Pak Wa.
Setelah ditanya lebih lanjut, A akhirnya menceritakan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa bukan hanya A yang diduga menjadi korban, tetapi juga kakaknya, B (9).
Berbeda dengan adiknya, B disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, ditemukan dugaan bahwa B juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebutkan, sejumlah tahapan penanganan perkara telah dilakukan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
"Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya," ujar Kompol Dizha.
Polresta Banda Aceh memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasus itu menjadi pengingat pentingnya perhatian dan perlindungan orang tua terhadap anak, terutama ketika anak menunjukkan perubahan perilaku, ketakutan, atau keluhan yang tidak biasa. Keberanian anak untuk bercerita serta respons cepat keluarga menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. [*]
Editor : Wahyu