Iklan Parlemen

terkini

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Razia di Rutan Takengon, 53 Barang Terlarang Ditemukan

Kamis, 05 November 2026, 16.30 WIB Last Updated 2026-11-05T09:30:36Z
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kamis (5/11/2026). (foto/dok.ist)


ACEH TENGAH – Upaya mencegah peredaran narkotika dan masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan terus diperketat. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kamis (5/11/2026).

Dalam razia yang melibatkan unsur kepolisian, Brimob, Subden POM IM 1-5 Takengon, dan petugas Rutan tersebut, tim menemukan sebanyak 53 barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian warga binaan.

Meski menemukan sejumlah benda terlarang, petugas memastikan tidak menemukan narkotika, telepon genggam, maupun alat komunikasi lainnya selama pemeriksaan berlangsung.


foto/dok.ist


Razia dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah bersama Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, S.H., M.H. Pemeriksaan menyasar seluruh kamar hunian warga binaan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang sekaligus mengantisipasi potensi peredaran narkotika di dalam Rutan.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Aceh Tengah, Jalan Lebe Kader, Takengon, sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, tim gabungan menuju Rutan yang berada di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

Setibanya di lokasi, Kapolres bersama Kepala Rutan memberikan arahan agar seluruh personel melaksanakan pemeriksaan secara profesional, humanis, persuasif, dan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).

Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama melakukan penggeledahan kamar hunian, sedangkan tim kedua bertugas mengamankan area luar dan bagian tengah gedung Rutan.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mengeluarkan warga binaan dari kamar hunian secara bergantian. Seluruh proses penggeledahan turut disaksikan perwakilan warga binaan dan petugas Rutan guna menjaga transparansi pelaksanaan kegiatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 53 barang yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian. Barang-barang tersebut terdiri atas 24 korek api atau mancis, lima alat cukur manual, tiga botol parfum, satu kertas pasir, satu gunting kuku, empat pisau silet, satu alat olahraga skipping, sembilan paku, dua pinset, satu gagang sapu patah, satu set kartu joker, serta dua baterai remote merek Hannoc.

Seluruh barang temuan telah didata dan diinventarisasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti pihak Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengawasan, pembinaan, dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bentuk komitmen Rutan dalam mendukung perintah harian dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam memberantas peredaran narkotika serta praktik penipuan daring yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan bahwa razia gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika sebagaimana perintah Kapolri.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini, tidak ditemukan narkotika maupun alat komunikasi. Namun, petugas menemukan sejumlah barang seperti mancis, paku, silet, dan benda lainnya yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. Meskipun memiliki berbagai kegunaan, barang-barang tersebut berpotensi membahayakan apabila disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata bertujuan menemukan barang terlarang, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib, baik bagi petugas maupun warga binaan.

Kapolres berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, serta menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan tertib. Kami juga mendoakan agar seluruh warga binaan mendapatkan hidayah, menjadi pribadi yang lebih baik, dan dapat kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Aceh Tengah bersama jajaran terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, mencegah peredaran narkotika, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Polisi Bersama Masyarakat. Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui semangat Melayani dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif). [Agus]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Aceh Tengah Pimpin Razia di Rutan Takengon, 53 Barang Terlarang Ditemukan

Terkini

Iklan Parlemen