Iklan Parlemen

terkini

Polda Banten Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

Senin, 02 November 2026, 20.05 WIB Last Updated 2026-11-02T13:05:46Z
Foto: dok. Ilustrasi


SERANG – Polda Banten menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas di lingkungan kepolisian maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri sebagai upaya memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius menyusul adanya potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan, seluruh personel di jajarannya wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab dan integritas setiap anggota Polri.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Hendra, Senin (2/11/2026).

Tidak hanya berlaku bagi personel, ketentuan tersebut juga diberlakukan kepada tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Kapolda meminta petugas memberikan teguran kepada siapa pun yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polda Banten, sekaligus meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PNPP yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan aturan disiplin yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Polda Banten menegaskan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam memperkuat pengawasan internal, menjaga profesionalisme personel, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. [*]


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Banten Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

Terkini

Iklan Parlemen