Iklan Parlemen

terkini

Lhokseumawe Larang Musik Selama Bulan Ramadhan.

Selasa, 25 Februari 2025, 16.54 WIB Last Updated 2025-02-25T09:54:25Z
Ashabul Jamil, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe. (Poto:Ist). 

LHOKSEUMAWE -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe, Lhokseumawe – Pentas musik di Café selama bulan suci ramadhan 1446 Hijjriah di Kota Lhokseumawe, dilarang. Siapapun yang mencoba menggelar dan menyediakan tempat itu akan berurusan dengan petugas Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe, Ashabul Jamil menegaskan, seluruh kegiatan musik selama ramadhan dilarang demi menjaga ibadah suci dibulan puasa. Kata Dia, kegiatan itu dapat merusak tatanan pelaksanaan syariat islam, karena perbuatan ria yang dilarang oleh agama.

”Sekarangkan sudah banyak yang live lagi, itu Kita jaga jangan sampai ada yang live musik selama bulan puasa. Walaupun, adanya rekomendasi dari pihak gampong (kampung-red) dan sebagainya. Itu tetap larangan dibulan puasa,” tegas Ashabul Jamil, Dalam Keterangan tertulisnya, Selasa (25/02/2025).

Ia menegaskan, tidak akaan mentolerir kegiatan musik di bulan ramadhan. Bahkan, tempat atau cafe penyedia musik akan ditindak tegas hingga penutupan.

”Kita sudah peringatkan, kalau ada yang nakal tentu bersiap menghadapi penindakan dan penertiban. Lhokseumawe harus bebas dari beragam prilaku yang dapat merusak pelaksanaan syariat Islam,” tandas Kasatpol PP dan WH yang akrab disapa panggilan Mimi itu.

Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe.
Seruan Bersama.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemko terus berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang dapat mengurangi pahala puasa.

Ashabul Jamil melanjutkan, dilarang menjual mercon atau petasan. Selanjutnya, bagi pedagangan, too dan penganan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum shalat Ashar atau dibawah pukul 16.00 Wib.

Pemilik kafe atau warung berbuka puasa untuk tetap menyediakan tempat shalat. Sekaligus, kegiatan warung dan café diperbolehkan setelah ibadah shalat isya," pungkasnya.****

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lhokseumawe Larang Musik Selama Bulan Ramadhan.

Terkini

Iklan Parlemen