Jakarta - Desakan agar pemerintah pusat turun tangan dalam kasus vonis mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon semakin menguat. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr Iswadi, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam memberikan pengampunan terhadap para ABK yang dinilai menjadi korban dari situasi yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Dalam pernyataannya, Dr Iswadi menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada para ABK tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan substantif. Ia menekankan bahwa para pekerja kapal umumnya berada dalam posisi hierarkis paling bawah, dengan ruang pengambilan keputusan yang sangat terbatas. Dalam banyak kasus pelayaran internasional, ABK hanya menjalankan instruksi atasan atau pemilik kapal, tanpa memiliki kewenangan strategis atas aktivitas yang terjadi di atas kapal.
Menjatuhkan hukuman mati kepada pihak yang secara struktur hanya pelaksana teknis adalah bentuk ketimpangan hukum. Negara harus mampu membedakan antara aktor intelektual dan pekerja lapangan yang berada dalam tekanan, ujar Dr Iswadi.
Kasus Sea Dragon sendiri telah menjadi sorotan luas karena sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum maupun proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan. Sejumlah pemerhati hukum dan hak asasi manusia mempertanyakan apakah seluruh unsur kesalahan telah diuji secara adil, serta apakah faktor-faktor yang meringankan telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Dr Iswadi menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kewenangan tersebut, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen moral dan politik untuk memastikan keadilan tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Grasi bukan berarti membenarkan kesalahan. Namun, dalam situasi tertentu, grasi adalah jalan tengah untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak melampaui batas rasa keadilan masyarakat tegas Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja sektor kelautan, khususnya ABK, sering kali berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan bekerja demi menghidupi keluarga. Dalam struktur kerja di atas kapal, perintah atasan bersifat mutlak dan sulit ditolak, terlebih jika menyangkut ancaman kehilangan pekerjaan atau tekanan lainnya.
Karena itu, Dr Iswadi memandang penting adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat kasus ini. Ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Jika ada pihak yang seharusnya memikul tanggung jawab lebih besar, maka penegakan hukum harus menyasar pada aktor utama. Jangan sampai pekerja kecil menjadi tumbal dari sistem yang lebih besar, katanya.
Desakan pengampunan ini juga, menurutnya, menjadi ujian bagi kepemimpinan nasional dalam menempatkan hukum sebagai sarana mencapai keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Dalam konteks global, isu hukuman mati sendiri terus menjadi perdebatan, dengan banyak negara mulai mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.
Dr Iswadi berharap Presiden dapat mendengarkan suara publik dan mempertimbangkan langkah yang bijaksana. Ia menilai bahwa keputusan untuk memberikan pengampunan justru dapat memperkuat citra negara sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan supremasi hukum.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan hukum bagi pekerja migran dan sektor kelautan. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Negara dinilai perlu memperkuat regulasi, pengawasan, serta diplomasi hukum internasional guna melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.
Presiden memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara hadir bagi rakyatnya, termasuk mereka yang berada dalam situasi paling sulit. Pengampunan adalah bentuk keberanian moral dalam menegakkan keadilan yang berimbang, ujarnya.
Gelombang dukungan terhadap permohonan ini terus berkembang, baik dari kalangan akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Banyak yang berharap agar keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga nilai kemanusiaan dan masa depan para keluarga ABK yang terdampak.
Di tengah sorotan publik, harapan kini tertuju pada Istana. Akankah Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan pengampunan, atau membiarkan vonis tersebut tetap berjalan? Bagi Dr Iswadi dan para pendukungnya, langkah pengampunan bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan wujud keadilan yang lebih utuh keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan kemanusiaan.