Iklan Parlemen

terkini

Perkuat Sistem Presidensial, Dr. Iswadi Usul Parliamentary Threshold 10%

Rabu, 25 Februari 2026, 15.00 WIB Last Updated 2026-02-25T08:01:25Z
Jakarta : Wacana penyederhanaan sistem kepartaian kembali mengemuka menjelang Pemilu 2029. Salah satu gagasan yang menarik perhatian datang dari Dr. Iswadi, yang mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 10 persen. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem presidensial Indonesia sekaligus menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan efektif.

Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bergantung pada dukungan mayoritas parlemen untuk tetap menjabat. Namun dalam praktiknya, efektivitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di DPR. Fragmentasi partai yang tinggi sering kali membuat presiden harus membangun koalisi besar dan kompromistis demi memastikan kelancaran program legislasi. Kondisi ini kerap melahirkan politik transaksional dan pembagian kekuasaan yang luas sebagai konsekuensi dari koalisi gemuk.

Menurut Dr. Iswadi, peningkatan ambang batas parlemen menjadi 10 persen dapat menjadi instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR. Dengan threshold yang lebih tinggi, hanya partai-partai dengan dukungan signifikan secara nasional yang akan lolos ke parlemen. Hal ini diyakini akan mengurangi fragmentasi politik serta mendorong terbentuknya blok-blok politik yang lebih solid dan ideologis.

Selama ini, ambang batas parlemen Indonesia berada di angka 4 persen suara sah nasional. Angka tersebut memang sudah bertujuan menyaring partai-partai kecil agar tidak terlalu banyak masuk ke DPR. Namun, dalam kenyataannya, jumlah partai di parlemen masih relatif banyak sehingga dinamika koalisi tetap kompleks. Dengan menaikkan ambang batas menjadi 10 persen, jumlah partai diperkirakan akan jauh lebih sedikit, sehingga proses pengambilan keputusan di parlemen dapat berlangsung lebih efisien.

Dr. Iswadi menilai bahwa sistem presidensial akan bekerja optimal bila didukung oleh sistem kepartaian yang lebih sederhana. Ia merujuk pada praktik di sejumlah negara dengan sistem presidensial kuat, di mana jumlah partai di parlemen relatif terbatas sehingga presiden memiliki mitra politik yang jelas dan stabil. Dalam konteks Indonesia, penyederhanaan partai bukan berarti membatasi demokrasi, melainkan memperkuat akuntabilitas politik. Partai yang bertahan adalah mereka yang benar benar memiliki basis dukungan luas dan program yang jelas.

Di sisi lain, usulan ini tentu memunculkan perdebatan. Kritik yang muncul umumnya berkisar pada kekhawatiran berkurangnya representasi politik, khususnya bagi kelompok minoritas atau aspirasi yang bersifat spesifik. Ambang batas 10 persen dianggap cukup tinggi dan berpotensi “menghilangkan” suara pemilih yang memilih partai di bawah angka tersebut. Dalam sistem proporsional, setiap suara idealnya memiliki nilai representasi, sehingga kenaikan threshold harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan distorsi demokrasi.

Menanggapi kritik tersebut, Dr. Iswadi berpandangan bahwa demokrasi tidak semata mata soal banyaknya partai, melainkan efektivitas pemerintahan dan kualitas kebijakan publik. Ia menekankan bahwa stabilitas politik adalah prasyarat bagi pembangunan jangka panjang. Tanpa stabilitas, program strategis nasional akan mudah terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Dengan sistem kepartaian yang lebih ramping, pemerintah dapat lebih fokus pada agenda pembangunan tanpa harus terus-menerus bernegosiasi secara berlebihan.

Selain itu, ambang batas yang tinggi juga dapat mendorong partai.partai untuk melakukan konsolidasi atau merger. Partai dengan basis ideologi atau platform yang serupa bisa bersatu untuk memperkuat daya saing. Proses ini pada akhirnya akan menghasilkan partai yang lebih besar, lebih terstruktur, dan memiliki kapasitas kaderisasi yang lebih baik. Dalam jangka panjang, hal tersebut berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi substantif.

Wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 10 persen tentu memerlukan kajian komprehensif, baik dari sisi konstitusional maupun sosiologis. Perubahan aturan pemilu harus mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keterwakilan. Diskursus publik yang terbuka sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan bangsa.

Terlepas dari pro dan kontra, gagasan Dr. Iswadi menghadirkan perspektif penting dalam upaya memperkuat sistem presidensial Indonesia. Penyederhanaan partai melalui peningkatan ambang batas parlemen bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari desain besar tata kelola politik nasional. Jika dirancang dengan hati hati dan disertai mekanisme transisi yang adil, kebijakan ini berpotensi menciptakan pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas.

Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, namun perdebatan mengenai desain sistem politik sudah mulai menghangat. Usulan ambang batas 10 persen menjadi salah satu opsi reformasi yang patut dikaji secara mendalam. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap perubahan regulasi pemilu adalah memastikan demokrasi Indonesia semakin matang, responsif, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkuat Sistem Presidensial, Dr. Iswadi Usul Parliamentary Threshold 10%

Terkini

Iklan Parlemen