Meureudu – Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 - 23.37 WIB, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Ketua PC PMII Pidie - Pidie Jaya, M. Rizqi Rahmadhani, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mendesak pihak keamanan untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik tindakan brutal tersebut.
Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap aktivis dan ancaman nyata bagi demokrasi. Jika dibiarkan, maka kebebasan berpendapat di negeri ini sedang berada dalam bahaya.
Kita ketahui bersama Indonesia adalah negara demokrasi seharusnya menjamin keamanan setiap warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Namun, insiden yang menimpa Andrie Yunus justru menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap aktivis HAM.
Kami juga menilai bahwa lambannya respons dan penanganan dari pihak keamanan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, aparat diminta tidak ragu dan tidak menunda proses hukum terhadap pelaku.
Negara tidak boleh kalah oleh teror. Aparat harus bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita.
PC PMII Pidie - Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi hanya akan hidup jika negara hadir melindungi suara-suara kritis, bukan membiarkannya terancam.