PATIA, PANDEGLANG – Gerakan Masyarakat Peduli Patia GMPP bersama tokoh pemuda mendesak PT Hutama Karya segera bertanggung jawab atas kerusakan jalan parah di wilayah Patia. Kerusakan diduga akibat aktivitas proyek Tol Serang-Panimbang.
Warga menilai kondisi jalan mengganggu distribusi barang dan membahayakan keselamatan. Masalah semakin berat saat hujan datang. Jalan berubah menjadi lumpur dan licin sehingga rawan kecelakaan.
Tokoh pemuda Desa Turus, Ade K, menyatakan dukungan penuh untuk aksi massa yang akan digelar Senin 18/5/2026 di depan kantor Hutama Karya.
“Kegiatan ini bentuk aksi sosial yang tulus. Sejak proyek berjalan kami mengeluh soal kenyamanan dan keselamatan, apalagi saat hujan jalanan menjadi licin dan berlumpur. Kami akan ikut menyuarakan hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 17 Mei 2026.
GMPP menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hutama Karya. Pertama, melanggar Pasal 24 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena membiarkan jalan rusak hampir satu tahun tanpa perbaikan layak. Kedua, melanggar Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat keluhan sumur tersumbat, debu, kebisingan malam, dan kerusakan sarana prasarana. Ketiga, dinilai mengabaikan kewajiban kontraktor PSN untuk melakukan maintenance jalan terdampak dan menanggung dampak sosial-ekonomi warga.
Tiga tuntutan diajukan GMPP kepada perusahaan dan pemerintah. PT Hutama Karya diminta segera memperbaiki jalan sesuai standar keselamatan, membuka transparansi progres dan anggaran perbaikan, serta meminta Pemkab Pandeglang mengawal agar perbaikan tidak mangkrak.
GMPP menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada penyelesaian nyata. Aksi kontrol sosial ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab warga atas penggunaan uang negara dalam Proyek Strategis Nasional.
Narahubung GMPP: M Sutisna