BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Zulhilmi, 29 tahun, warga Aceh Utara. Pelaku IFD, 24 tahun, warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap setelah merampas handphone korban di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, Senin 11/5/2026 malam.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban dan pelaku tidak memiliki masalah pribadi. Keduanya pernah bekerja di proyek bangunan yang sama. Motif pencurian muncul karena pelaku ketagihan judi online.
“Pelaku memukul korban dengan benda tumpul berupa broti ke bagian wajah dan tubuh hingga berdarah. Korban harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ujar Kompol Dizha, Sabtu 16/5/2026.
Laporan polisi LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh dibuat orang tua korban, Syukri M. Yusuf, 61 tahun, pada Selasa 12/5/2026. Tim Rimueng Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dengan strategi yang matang, tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, tas selempang berisi dompet, airpods, charger, dan kabel USB milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan handphone korban untuk bermain judi online. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Zulhilmi.
Kini IFD ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.