ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 21/5/2026 di halaman Kantor Kejari Idi Rayeuk.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Idi Ibsaini S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Hadir juga Asisten III, Plt Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba, Dandim Aceh Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, serta seluruh pegawai Kejari Idi.
Ibsaini menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 342 ayat 1 KUHAP dan Pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari putusan pengadilan yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pembunuhan kurir paket. Untuk periode 1 tahun 2026, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 893,93 gram dan ganja 474,07 gram.
Menurut Kajari, langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam menjalankan putusan pengadilan. Pemusnahan juga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung penindakan kejahatan di Aceh Timur.
“Kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Ini juga sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami konsisten menegakkan hukum,” tegasnya. [WAHYU]