Iklan Parlemen

terkini

Pemkab Pandeglang Tegas: PPPK Rangkap BPD Dilarang 2026

Selasa, 12 Mei 2026, 18.43 WIB Last Updated 2026-05-12T11:43:40Z

PANDEGLANG – Tak ada tawar-menawar. Pemkab Pandeglang lewat BKPSDM resmi larang PPPK rangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD mulai 2026. Pilih satu: ASN atau BPD. Langgar, siap-siap PTDH.

Sikap tegas ini keluar Selasa 12/5/2026, buntut maraknya temuan ASN rangkap BPD di Pandeglang. PNS, PPPK duduk di BPD dinilai picu konflik kepentingan dan langgar aturan.

Usep, pejabat daerah Pandeglang, konfirmasi larangan berlaku tanpa kecuali.

“Sudah konsultasi dengan BKD. PPPK yang rangkap BPD wajib pilih. Mau tetap BPD, lepas status PPPK. Begitu juga sebaliknya,” tegasnya saat di verifikasi wartawan. Selasa (12/5/2026).

Alasan pelarangan jelas: rangkap jabatan ganggu fokus kerja ASN, picu konflik APBD dan Dana Desa, dan berpotensi merugikan negara lewat gaji ganda.

DPC GWI Pandeglang dan sejumlah media desak BKPSDM tindak tegas.

“Audit dan tarik kembali gaji ganda yang sudah diterima oknum,” kata M. Sutisna, Tim Investigasi GWI.

Pemkab tegaskan, larangan ini bukan baru:

Menurut Aturan Poin Penting

UU 3/2024 Desa : Perubahan Kedua UU Desa perkuat larangan rangkap

Permendagri 110/2016 : BPD dilarang rangkap ASN/TNI/Polri

PP 49/2018 PPPK :  PPPK dilarang rangkap BPD/ jabatan politik

UU 20/2023 ASN : ASN dilarang rangkap jabatan. Sanksi: PTDH

“Larangan jelas sejak Permendagri 110/2016. Diperkuat UU 3/2024. Tak ada alasan bertahan,” tegas M. Sutisna.

GWI soroti kerugian negara akibat gaji ganda tiap tahun.

“Ini pintu KKN. Kami minta APH kawal tegas. Forum BPD yang jujur juga harus salurkan aspirasi ini ke oknum rangkap, biar tidak gagal paham,” tambahnya.

Isu ini bukan baru. Temuan “ASN Pandeglang Rangkap Ketua dan Anggota BPD” sudah dirilis PaliViral 19/11/2025. Desakan evaluasi juga muncul 12/4/2026. Kebijakan Pemkab kini jadi tindak lanjut aspirasi publik dan instruksi pusat.

GWI nilai ketegasan ini wujud nyata agar APBD tepat sasaran untuk ekonomi dan pembangunan jangka panjang.


Narahubung: MS, Tim Investigasi GWI  
Reporter: Justice Post Com 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Pandeglang Tegas: PPPK Rangkap BPD Dilarang 2026

Terkini

Iklan Parlemen