ACEH TIMUR – Penjabat Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Faisal, membantah kabar pemecatan massal 10 perangkat desa yang beredar di sejumlah media online. Ia menilai informasi itu tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik.
Faisal menegaskan langkah yang dilakukan murni untuk membenahi administrasi pemerintahan gampong yang selama ini dinilai bermasalah dan penuh kejanggalan.
“Ini kita lakukan untuk penertiban administrasi pemerintahan gampong yang selama ini bermasalah dan ditemukan banyak kejanggalan yang diduga melanggar aturan,” ujarnya, Senin 17/5/2026.
Menanggapi isu pemecatan, Faisal menjelaskan tidak ada kebijakan pemecatan sepihak. Yang dilakukan adalah proses verifikasi dan validasi data kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
“Isu yang menyebutkan saya memecat 10 perangkat desa itu tidak benar. Tidak ada kebijakan saya untuk melakukan pemecatan sepihak. Semua murni berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menyebut seluruh langkah mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Gampong dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Persoalan bermula saat pihak kecamatan meminta pengumpulan dan verifikasi SK pengangkatan perangkat desa. Saat diperiksa, banyak dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur administrasi.
“Kami meminta kelengkapan administrasi agar status kepegawaian mereka jelas dan sah secara hukum. Jadi ini upaya perbaikan, bukan tindakan semena-mena,” tambahnya.
Saat ini pihak gampong masih mendalami data dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan administrasi demi tertibnya pemerintahan di Gampong Paya Dua. [WAHYU]