Iklan Parlemen

terkini

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2025, Soroti Utang Belanja RSUDZA Rp416 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026, 02.28 WIB Last Updated 2026-06-26T19:28:38Z

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, S.E., MPM., CIA, CA, CSFA, CPA, CFE, CFrA, Ak., IIAP, CGAE, CHFI, ACPA, ERMCP, GRCA, GRCP kepada Ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Md dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026), turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aceh, para kepala perangkat daerah, serta pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Aceh.

Dalam sambutannya, Dr. Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.

Ia menegaskan, opini WTP bukan berarti laporan keuangan terbebas sepenuhnya dari kemungkinan adanya fraud atau tindakan kecurangan, melainkan merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Namun, di balik capaian tersebut, BPK memberikan catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai utang belanja Pemerintah Aceh yang tercatat mencapai Rp655,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp416,97 miliar merupakan utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).

BPK menilai pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUDZA belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Kondisi manajemen kas yang belum optimal menyebabkan RSUDZA belum mampu menyelesaikan pembayaran sejumlah belanja tahun berjalan, sehingga berpotensi mengganggu optimalisasi program pelayanan kesehatan pada tahun 2026.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, kabupaten, dan kota di wilayah Aceh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Dana Otsus masih menjadi instrumen strategis dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. Meski demikian, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pengawasan yang belum maksimal.

BPK juga mencatat masih terdapat program dan kegiatan yang belum sepenuhnya mendukung prioritas sasaran penggunaan Dana Otsus, serta ditemukan sejumlah output kegiatan yang belum berfungsi optimal bahkan terbengkalai.

BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat pertanggungjawaban APBD, serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Aceh. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2025, Soroti Utang Belanja RSUDZA Rp416 Miliar

Terkini

Iklan Parlemen